PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) di Pamekasan Madura, Jawa Timur, melakukan aksi damai dan cantik di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, guna menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law), Senin (08/05/2023).
Aksi damai dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) seluruh Pamekasan bersatu untuk menolak RUU Omnibus Law kesehatan dengan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Berhenti pelayanan (non-emergency/non-life saving) profesi kesehatan pada Senin 08 Mei 2023 mulai jam 10.00-11.00 WIB dan menggunakan pita hitam tanda solidaritas.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Faisal Amir korlap aksi dari PPNI Pamekasan mengatakan, pihaknya menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan;
Bentuk protes kepada sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Kami datang ke kantor DPRD Kabupaten Pamekasan untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dalam Prolegnas," tegasnya.
Faisal Amir juga berharap 9 undang-undang yang sebelumnya harus tetap dipakai.
Sementara, Khoerul Umam anggota DPRD Pamekasan yang menemui para nakes ini berjanji akan menyampaikan aspirasi suara nakes Pamekasan dalam hal penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ke DPR RI .
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
"Kami siap mengawal terkait tuntutan para teman-teman tenaga kesehatan Kabupaten Pamekasan yang kemarin telah berjuang melawan wabah Covid-19 untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law," pungkasnya. (dim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News