Akhirnya 4 Tenaga Kerja Asing asal Cina di Nganjuk Dideportasi

Akhirnya 4 Tenaga Kerja Asing asal Cina di Nganjuk Dideportasi Petugas Imigrasi Kediri bersama Polres Nganjuk mengamankan tenaga kerja asing yang tak memiliki ijin.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kecurigaan aparat kepolisian atas keberadaan tenaga kerja asing yang mengontrak kantor dan mess di Jalan Dermojoyo kelurahan Payaman kecamatan kota , terbukti.

Setelah pihak kepolisian menggandeng petugas Imigrasi Kediri, untuk melakukan pemeriksaan terhadap 20 WNA asal Cina, dari 20 tenaga kerja itu, 4 diantaranya hanya mengantongi visa on arrival (Voa) - visa kunjungan, bukannya visa bekerja dalam paspor mereka.

Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak

Ke-20 WNA Cina tersebut sudah sekitar 3 minggu menetap di Kabupaten , sejak pertengahan Januari 2016. Belakangan setelah Kantor Imigrasi Klas III Kediri bersama polisi dan TNI mendatangi kantor mereka di Jalan Dermojoyo, Kelurahan Payaman Kecamatan Kota .

Mereka menyita paspor dan dokumen kontrak perusahaan asal mereka, China Road and Bridge Corporation (CRBC), bekerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk untuk mengerjakan proyek tol Solo-Kertosono.

“Terbukti 4 orang WNA tidak memiliki izin kerja di Indonesia. Akhirnya 4 WNA yang tidak memiliki ijin itu dideportasi ke negara asal oleh kantor Imigrasi Kediri,” jelas Abdillah, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kota Kediri.

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

Sementara sejak beberapa hari sebelum penggerebekan, aparat kepolisian sektor sudah lebih dahulu sidak ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat mereka menginap.

Seperti di di Jalan Dermojoyo dan jalan A Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan kota .

Adapun 4 WNA Cina yang tidak mampu menunjukkan dokumen izin kerja, masing-masing bernama Wang Yaoping, Ren Yulfi, Yang Helin dan Yang Zhenbo. Mereka dinilai telah menyalagunakan visa kunjungan dan telah melanggar pasal 122 huruf A undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

Sementara Sri Wahyuni, Publik Relation CRBC selaku rekanan pelaksana proyek mengatakan, keempat WNA datang ke hanya melihat kondisi tempat mereka bekerja.

“Mereka (empat WNA-red) datang kesini hanya melihat-lihat saja. Kalau 16 WNA lainnya visa dan izin kerja masih dalam proses,” jelas Sri Wahyuni, saat menjenguk empat WNA Cina itu di kantor Imigrasi Kediri.

Mengenai ke-16 WNC China yang lainnya, sampai dengan kemarin masih diperbolehkan tinggal di , namun tidak boleh bekerja karena izin belum turun. (dit)

Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO