SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penghasilan makin terpuruk akibat aturan pemerintah yang tak berpihak, membuat pemilik dan sopir angkutan umum (angkot) di Surabaya, Jawa Timur menyatakan keluar dari induk organisasi yaitu Organisasi Angkutan Darat (Organda). Mereka menilai, Organda tidak bisa memperjuangkan nasib para sopir angkot.
Karena ingin mandiri memperjungkan nasibnya, 23 angkot berkumpul di Gedung Nasional Indonesia, Jalan Bubutan, Surabaya. Mereka sepakat keluar dari Organda. Mereka mendeklarasikan Komunitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS), Rabu (10/2).
Baca Juga: Terkait Jumlah Kuota Taksi Online, Pemprov Jatim Konsisten Rencana Awal
"Tujuan kami keluar dari Organda dan mendeklarasikan KAKS, adalah untuk sejahtera. Karena selama ini, Organda tidak bisa memperjuangkan nasib kami. Advokasi terhadap aturan pemerintah yang memberatkan sopir angkot hanya sebatas formalitas," terang Ketua KAKS, Yanto di sela deklarasinya.
Dia melanjutkan, "Kami tidak ingin melawan aturan, kami di sini tidak untuk melawan pemerintah, tapi kita ingin menyejahterakan diri secara mandiri, melalui KAKS. Kami akan bersama-sama memperjuangkan nasib kami sendiri, melalui advokasi-advokasi kami sendiri," tegasnya.
Senada, Penasehat KAKS Edy Hasibuan, juga mengatakan, pengemudi angkot, oleh Organda hanya temporer. Sehingga tidak ada pembelaan yang signifikan untuk memperjuangkankan nasib para pengemudi angkot yang kian terpuruk. Advokasi oleh Organda, hanya bersifat formalitas.
Baca Juga: Penandatanganan MoU Trayek Lyn DP Disaksikan Langsung Kasatlantas Polrestabes Surabaya
"Organda itu kan asosiasi, anggota sepenuhnya itu ya pengusaha. Kalau pengemudinya hanya temporer. Di KAKS ini, pemilik adalah pengusaha, mitranya ya pengemudi. Jadi ada kebersamaan, untuk memperjuangkan nasib para sopir angkot," ungkap Edy.
Edy menyontohkan, aturan pemerintah yang melegalkan ojek, misalnya. Aturan melegalkan angkutan roda dua di jalur-jalur padat, membuat angkot makin ditinggalkan penumpang.
"Makin banyaknya ojek di Surabaya, penghasilan angkot makin berkurang. Penumpang banyak beralih ke roda dua. Yang menjadi masalah, kita terpuruk dari sisi penghasilan. Keterpurukan ini, imbas dari aturan-aturan pemerintah, yang tidak berpihak pada sopir angkot."
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Pastikan Besok Tidak Ada Demo dari Sopir Taksi Online
"Misalkan, dari Terminal Bungurasih ke Terminal Joyoboyo, butuh waktu satu jam. Ini dianggap terlambat. Ya kalau begitu, naik angkutan apapun sampainya tetap satu jam. Kecuali naik motor, yang bisa bobol sana, bobol sini," sambungnya.
Kemudian, masih kata dia, pelebaran jalan yang tidak seimbang, dan menyebabkan kemacetan. "Sehingga, waktu yang dibutuhkan untuk sampai tujuan, sangat lama, karena jalan macet. Angkot pun mulai ditinggalkan penumpang."
Pemilik angkot Lyn WK ini juga menyoroti, Undang-Undang Nomor 22/2009, yang petunjuk pelaksanaanya (juklak) menggunakan Peraturan Pemerintaan Nomor 17/2014, tentang penyelenggaraan angkutan umum, yang wajib berbadan usaha.
Baca Juga: Dewan Surabaya Usulkan Perda Inisiatif Taksi dan Ojek Online
"Kami tidak menentang aturan itu. Wong itu undang-undang, tidak bisa dibatalkan. Kami hanya ingin penangguhan, sampai kami siap. Harus diakui, penyelengaraan angkutan umum itu diselenggarakan oleh usaha yang berbadan hukum. Sebab ada subsidi pemerintah, yang tidak bisa diberikan orang per orang, tapi melalui badan usaha," kata dia.
Sementara dilihat dari kondisi angkot di Surabaya, kata dia lagi, sejak tahun 1970, angkutan umum dilakukan orang per orang, mulai roda tiga atau bemo hingga kendaraan model terbaru, masih diselenggarakan orang per orang.
"Persoalannya sekarang, mekanisme balik nama itu seperti apa? Untuk itu, dalam waktu dekat, saya akan sowan ke Bu Risma (Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini), barang kali di Surabaya ada situasi mendesak atau force major, sehingga aturan ini bisa ditangguhkan sampai kami siap dengan badan usaha," pungkasnya.
Baca Juga: Dishub dan Organda Jatim Sepakat Turunkan Tarif Angkutan
Sementara Kadishub Surabaya, Budi Utomo yang dimintai komentar soal aksi para sopir angkot ini, mengatakan bahwa terkait angkot yang wajib berbadan usaha, nantinya hanya dibutuhkan 10 badan udaha saja. "10 ini, nantinya bisa mewakili seluruh angkot yang ada di Surabaya. Nanti, akan kita beri subsidi," katanya.
Sekadar diketahui, di Surabaya terdapat 1500 unit kendaraan (armada) yang melayani 52 jalur, mulai dari Surabaya utara, Surabaya timur, Surabaya selatan hingga Sidoarjo dan Malang. Untuk satu jalur, dilayani oleh satu Lyn, yang membawahi 50 armada. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News