JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Puluhan sopir taksi yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta (Fronjak) menolak keberadaan angkutan taksi yang menggunakan aplikasi layanan online, seperti Grab Car dan Taxi Uber beroperasi di wilayah Jakarta.
Mereka pada, Kamis (11/02) siang berencana mendatangi Kementrian Perhubungan RI di Jalan Merdeka Barat. Untuk menyampaikan aspirasinya tersebut.
Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Koordinator Frontjak, Haryanto Tambunan menyebutkan, pihaknya bersama puluhan sopir taksi dari berbagai perusahaan taxi sepakat menolak keberadaan taxi yang menggunakan layanan aplikasi online tersebut.
Pasalnya mereka beroperasi sama sekali tidak memiliki dasar hukum, jelas ilegal. Selain itu jelas ada persaingan tidak sehat dan mematikan para sopir taksi manual. "Lima puluh persen jelas menurun pendapatan kita dan secara tidak langsung ngambil lahan kami," ujar Haryanto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (11/02) di Parkiran Stasiun Gambir Jakarta.
Lanjutnya, persaingan tidak sehat juga terjadi di mana taxi manual menerapkan Rp 4000 per kilo meter sementara taxi online menerapkan Rp 2500 perk ilometer.
Baca Juga: Blue Bird akan Tambah 200-500 Unit Kendaraan Listrik Tahun 2023
"Jadi intinya kami minta Pemerintah menutup taxi online, kalau misalkan alasan ga ada payung hukum ya tolong dibuatkan agar mereka juga jelas," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Frontjak, ia sepakat bersama sopir taxi yang ada di Jakarta menolak layanan transportasi online yang mana transportasi tersebut kontek keberadaan legalitas mereka jelas menimbulkan kontroversi. Untuk itu ia meminta khususnya pada Dinas Pehubungan dan Kementrian Perhubungan perhubungan agar dibekukannya taxi layanan online tersebut. Pihaknya juga meminta agar cepat tanggap menyikapi layanan transportasi online. "Harus cepat tanggap bahkan harus dibekukan, karena jelas mematikan usaha taxi manual," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News