KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum PNS di Pemkot Blitar, Dimas Arifianto (32) warga Kelurahan Dimoro Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditangkap saat pesta sabu-sabu di rumahnya. Dia nekat nyabu diduga karena stres dan frustrasi setelah bercerai dengan istrinya.
Kapolsek Sukorejo Kompol Mochamad Kolil SH didampingi Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Santoso membenarkan penangkapan oknum PNS yang nyabu tersebut.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Menurut pengakuan Dimas- panggilan Dimas Arifianto- di hadapan penyidik, ia nyabu sejak setahun silam setelah bercerai dengan istrinya. “Pengakuan sementara dia sebagai pemakai setelah diceraikan istrinya. Tapi kita masih mengembangkan asal muasal barang serbuk putih tersebut," ujar Kolil di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut mantan Kasat Intel Polres Blitar itu, penangkapan berawal adanya laporan dari warga setempat bahwa rumah tersangka sering dikunjungi orang yang tidak dikenal.
“Salah satu warga sempat memergoki Dimas sering nyabu dengan orang-orang di rumahnya. Berbekal laporan itulah kami menyelidiki dan benar atas laporan itu. Lalu, kita lakukan penangkapan," tambahnya.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Dari tangan tersangka, petugas dari Polsek Sukorejo dan Unit Narkoba Polres Blitar Kota berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah bong atau alat penghisap, 1 buah korek api, 1 buah botol berisi alkohol, 1 buah kaca pipet, sisa sabu-sabu, 1 bungkus kantong plastik bening berisi 4 bungkus plastic sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 gr, 0,25 gr, 0,26 gr dan 0, 24 gr.
Pelaku tidak ditahan dan akan diserahkan ke BNN untuk proses rehabilitasi sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009. “Meski saat ini tidak ditahan, proses hukum akan tetap berlanjut dan pelaku bisa ditahan tergantung hasil sidang di pengadilan nanti. Selain itu kita melakukan pendalaman dari pengakuan tersangka atas asal usul barang barang yang kini kita jadikan barang bukti,” pungkasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News