SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan Pasar Sukodono tengah dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Namun, penyelidikan masih menunggu kontrak proyek pembangunan berakhir dan proyek telah diserahterimakan. Sebab, ada indikasi pekerjaanya tidak sesuai spek.
"Kami akan turun melakukan penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, H. Sunarto SH kepada BANGSAONLINE, Minggu (14/2).
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Kontrak perpanjangan pembangunan Pasar Sukodono, bakal berakhir pada tanggal 17 Februari 2016 mendatang. "Kami tunggu selesai perpanjangan kontrak dan diserahterimakan," ungkap mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu.
Sunarto menjelaskan, secara formil sah dilakukan perpanjangan kontrak. Sebab, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 194 Tahun 2014 dan Perpres. Dalam tahapan penyelesaian pekerjaan, penegak hukum tidak diperkenankan untuk masuk melakukan penyelidikan. "Sehingga, kami tidak masuk," ucapnya.
Namun, pihaknya bisa melakukan penyelidikan setelah proyek diserahterimakan meskipun dalam tahapan masa pemeliharaan, pihaknya akan masuk melakukan penyelidikan. Sunarto mengakui, ada yang menafsirkan pada masa pemeliharaan proyek setelah diserahterimakan, maka penegak hukum dilarang masuk. Menurut Sunarto, masa pemeliharaan itu ada 2 penafsiran, yakni kata pemeliharaan, tentunya barang itu rusak.
Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya
"Jika barang itu tidak ada, apa yang dipelihara," tandasnya.
Sunarto mencontohkan kasus yang pernah ditangani saat di Gorontalo yaknki kasus landasan pacu bandara dalam tahap pemeliharaan. Sebab barang yang diindikasikan tidak ada atau barang yang diinginkan tidak ada.
Sekedar diketahui, pembangunan Pasar Baru Sukodono yang anggaran berasal APBN senilai Rp 6,3 miliar dikerjakan oleh PT. RIS Putra Delta sebagai pemenang kontrak, tetapi pekerjaannya molor.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Seharusnya, kontrak berakhir pada 28 Desember 2015 yang lalu. Namun, rekanan belum bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan yang ditunggu 400 pedagang Pasar Sukodono tersebut. Sehingga, Dinas Koperasi, UMK, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Pemkab Sidoarjo g selaku pejabat pembuat komitment (PPK) proyek Pembangunan Pasar Sukodono memberikan sanksi denda dan perpanjangan penyelesaian hingga 17 Februai 2016 mendatang.
Namun, kejaksaan mengendus bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan ada indikasi dugaan korupsi dimana spesifikasi bangunan tidak sesuai. Untuk itu, kejaksaan bakal melakukan penyeledikan. Hanya saja, kejaksaan menunggu serah terima proyek pembangunan tersebut.(nni/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News