JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Alasan sejumlah warga di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara yang enggan digusur dari lokasi tersebut dinilai tidak masuk akal oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Menurut rencana, Kalijodo akan dikembalikan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena dinilai telah melanggar UU Pokok Agraria, yakni menguasai tanah negara untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, warga diminta agar mematuhi aturan konstitusi dengan tidak ngonyoh untuk tetap menempati kawasan Kalijodo apalagi melakukan perlawanan.
"Kasus Kalijodo itu sebenarnya dalam Undang-undang Pokok Agraria, sudah melanggar. Dalam UU Pokok Agraria, (kawasan Kalijodo) melakukan pelanggaran menguasai tanah negara, dan dimanfaatkan untuk pribadi, jadi kami meminta agar warga patuh," kata Ahok di sela-sela upacara bersama TNI-Polri di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (17/02).
Baca Juga: Polresta Jakarta Utara Tolak Penangguhan Penahanan Daeng Azis
Menurut Ahok, sebagai pejabat negara dia wajib mematuhi konstitusi sebagaimana dalam sumpah jabatannya, termasuk menertibkan kawasan Kalijodo yang dianggapnya melanggar aturan.
"Jadi, kami didukung penuh oleh Polri dan TNI. Ada Pak Kapolda, Pak Pangdam, Pak Pangkostrad. Semua lengkap di sini. Saya hanya melaksanakan konstitusi saja," jelas Ahok.
Disinggung kapan pelaksanaan penggusuran, Ahok mengatakan akan dilakukan secepat mungkin. Namun, tetap mengacu pada prosedur yang berlaku, yakni pemberian SP1, SP2 dan SP3. Jika tak juga diindahkan barulah dilayangkan SPB (surat perintah bongkar). (jkt1/rev)
Baca Juga: Pengembang Berebut Bangun Taman Kalijodo, Ahok: Syaratnya Sungai Jelangkeng harus jadi Bening
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News