Tanya-Jawab Islam: Hukum Jalan Santai untuk Dapat Hadiah?

Tanya-Jawab Islam: Hukum Jalan Santai untuk Dapat Hadiah? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai di kota saya sering ada acara jalan sehat atau sepeda santai dengan membayar 25 ribu, hadiah utama mobil, hadiah kedua beberapa sepeda motor dan lain-lain. Ada yang bilang bahwa acara tersebut termasuk judi karena bayar 25 ribu dapat selembar kertas menginginkan mobil. Mohon penjelasan tentang hukum acara tersebut. Wassalamualaikum wr wb. (Yuni, Tuban)

Jawab:

Akhir-akhir ini instansi pemerintah atau swasta seing mengadakan acara yang melibatkan komunitas masyarakat luas. Hal ini cenderung mendorong panitia mencari format acara inovatif agar dapat menarik simpati masyarakat umum sehingga dihadiri banyak peserta. Di antaranya, mereka menggunakan media acara berhadiah, dengan memberikan kupon bernomor yang akan diundi di akhir acara, bagi yang nomornya keluar dia berhak menerima hadiah yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

Acara undian berhadiah ini sah-sah saja jika dilakukan dari satu pihak instansi ke pihak yang lain, katakanlah masyarakat. Hal demikian bisa menjadi wahana program instansi untuk memberikan motivasi kepada masyarakat untuk aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang dianggap oleh instansi itu penting dalam pembinaan masyarakat. Maka inisiatif berupa hadiah pada acara tersebut diperbolehkan, sebab tidak satu pun masyarakat yang ikut acara tersebut dirugikan apabila tidak mendapat hadiah.

Namun jika undian berhadiah itu dilakukan dari satu pihak ke pihak itu sendiri lain lagi. Dalam artian, hadiah itu diadakan dari masyarakat dan untuk masyarakat. Contohnya, peserta acara itu dikenakan atau ditarik biaya masing-masing 25 ribu sebagai dana untuk pembelian hadiah. Kemudian yang berhak menerima hadiah adalah mereka yang kupon nomornya keluar, bagi yang tidak keluar kupon nomornya maka tidak mendapatkan hadiah. Maka hal ini tidak diperkenankan dalam agama. Sebab ada pihak masyarakat yang tidak mendapat hadiah itu dirugikan dalam sistem acara tersebut.

Maka bentuk acara kedua di atas sama persis dengan undian lottery, yang setiap pembeli lottery mendapatkan kupan untuk diundi di akhir acara untuk mendapatkan hadiah. Dan yang beruntung dan mujur lah yang nomornya keluar dan merugilah bagi orang yang tidak keluar nomornya. Bentuk semacam ini, walaupun dibungkus dengan acara sosial, dinamakan judi, mengadu keberuntungan dengan undian.

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Judi ini dilarang oleh Allah di dalam firmannya :

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Qs. Al-Maidah:90)

Hal demikian dilarang dikarenakan dampak negative dari perjudian ini sangat nyata dalam kehidupan sosial. Sebagaimana Allah berfirman tentang dampak perjudian :

Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Qs. Al-Maidah:91).

Akibatnya adalah permusuhan dan rasa dengki di antara mereka, sebab ada sebagian orang merasa iri tidak mendapatkan hadiah padahal dia sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengikuti acara tersebut. Akibat lainnya adalah mereka menghadiri acara berhadiah tersebut dikarenakan hadiah bukan ingin mendapatkan pesan yang disampaikan pada acara itu. Jadi substansi acara menjadi kabur tidak punya target jelas kecuali membagi-bagi hadiah itu. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO