KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com – Sidang kasus penyalahgunaan wewenang mantan Lurah Tunggulwulung, Kota Malang, Rendi Triatmojo, kembali digelar kemarin (17/2), di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, 6 orang warga Kelurahan Tunggulwulung, antara lain 5 orang mantan ketua RW, dan satunya lagi adalah mantan Ketua LPMK yakni Kholik Nuriadi, dihadirkan oleh pihak Kejaksaan di persidangan, guna memberikan kesaksian.
“Saudara Rendi secara tanpa hak di 3 lokasi wilayah Kelurahan Tunggulwulung menyewakan tanah yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp 257 juta," kata salah satu JPU dari Kejari Malang yakni Anjar Purbo,SH, usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (17/02).
Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Lanjut Anjar, saksi-saksi itu dihadirkan agar dakwaan yang sampaikan pihak Kejari Malang semakin jelas.
Anjar menceritakan, saat di persidangan, salah satu saksi yakni Joni atau Suryo Atmojo, sempat saling bantah dengan Rendi (tersangka). Mereka berdua tidak saling mengakui menerima uang pada termin ke II sisa pembayaran uang sewa dari PT senilai Rp 80 juta.
Di hadapan Hakim, Joni mengaku hanya sekedar menyaksikan pembayaran waktu itu. Rendi menyatakan hal serupa, yakni mengaku hanya mendapatkan laporan semata, dan tidak terlibat penerimaan pembayaraan dari PT. Sedangkan saksi lainnya yaitu Kholik Nuriadi, mantan Ketua LPMK Tunggulwulung, membenarkan jika ada transaksi penyewaan, dan menyaksikan adanya penerimaan uang yang diterimakan oleh Rendi sebesar Rp 82,5 juta pada termin I saja, sedangkan di termin II, dia tidak ikut menyaksikan.
Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
“Itu saja sekilas hasil persidangan. Untuk saksi lainnya, mohon maaf saya gak hafal yang disampaikannya," terang Anjar, yang ditemani Siane Mattulesi dan Irawan Eko.
Anjar juga menceritakan bahwa para mantan ketua RW saat itu merasa terkejut karena tanda tangannya dipalsu untuk penyewaan aset, “Saat melihat bukti adanya tanda tangan, para ketua RW itu secara tegas 5 mantan ketua RW menolak akan hal itu," beber Anjar.
Masih kata Anjar, pada sidang selanjutnya, pihaknya berencana menghadirkan pihak swasta maupun PNS lingkungan Pemkot Malang. “Semoga dipersidangan berikutnya semakin mendapatkan titik terang," pungkas Anjar, pria berpenampilan kalem ini.
Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Sementara Dwi Indro Tito C,SH selaku pengacara Rendi Triatmojo belum bisa memberikan dihubungi terkait hasil persidangan. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News