TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran pil koplo jenis obat daftar G atau biasa dikenal karnopen nampaknya masih merajalela di Kabupaten Tuban. Terbukti, dalam kurun dua pekan Polres Tuban berhasil menangkap 6 pengedar.
Enam pelaku tersebut dicokok petugas di lokasi yang berbeda. Penangkapan tidak hanya di lokasi perkotaan, namun juga ada di kecamatan pinggiran. Ketika dikeler petugas di Mapolres Tuban, Kamis (18/2), keenam pelaku nampak lesu dan merunduk.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap pengedar dilakukan pada tanggal 4, 6, 9, 11, dan 16 Februari 2016. Dari keenam pelaku mayoritas ditangkap saat berada di rumahnya.
Mereka masing-masinh berinisial AP (33) warga Desa Ngrayung Kecamatan Plumpang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Dari tangan AP, polisi menyita pil karnopen sebanyak 127 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Kemudian, pelaku lain SCP (30) warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ronggomulyo sehari-hari sebagai tukang parkir juga ditangkap di rumahnya. Dari tangan pengedar ini, polisi menyita pil karnopen sebanyak 56 butir dan uang Rp 520 ribu. SCP ditangkap di rumah tepatnya di Jalan Basuki Rahmat.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Pengedar lainnya yang ditangkap yakni, H (50) warga Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Pria yang sehari-hari mengamen ini terbukti membawa 30 pil karnopen dan uang Rp 16.000 sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Selanjutnya, polisi juga menangkap MSM yang masih berumur 21 tahun warga RT 4 RW 3 Desa Kradenan, Kecamatan Palang. Pemuda ini ditangkap polisi saat membawa 384 pil karnopen dan uang Rp 40 ribu. Selain itu, pelaku lainnya yakni MM (33), warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu ditangkap di jalan umum gang Tendean Desa Karangsari, Kecamatan Tuban. Ketika itu, penjual makanan ini membawa 50 pil karnopen dan uang Rp 500 ribu.
"Terakhir, pengedar berinisal T (32) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Polisi menangkapnya di rumahnya dan menyita 325 pil karnopen beserta uang Rp 270 ribu," kata Kapolres dalam rilisnya.
Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Lanjut Kapolres menegaskan, untuk meminimalisir penggunaan pil koplo yang makin marak di Kabupaten Tuban. Saat ini pihaknya telah memerintahkan anggotanya yang menjadi babinkamtibmas agar bekerja sama dengan pihak sekolah dan memberikan penyuluhan kepada para siswa.
"Guna mengantisipasi peredaran di sekolah, saat ini petugas juga sering melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah," terangnya
Guruh juga mengimbau pada masyarakat agar membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Misi ini penting dan harus dilakukan agar bumi wali bebas narkoba. Selain itu, ikut menjaga agar generasi penerus bangsa tidak rusak akibat kecanduan narkoba. "Kami minta kerjasamanya juga pada masyarakat, agar ikut aktif membantu petugas dalam memberantas narkoba," pungkasnya. (wan/rev)
Baca Juga: BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News