SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mochamad Faisol, (33) warga Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan harus menunda rencananya untuk kembali bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Pasalnya, kini dia harus mendekam di balik jeruji penjara Polres Sidoarjo setelah tepergok membawa narkoba jenis sabu, saat ada razia, di Jalan Kenongo, Desa Juwet Kenongo, Kecamatan, Porong Kamis (18/2) sekitar pukul 23.30.
Ceritanya, kala itu polisi tengah menggelar operasi cipta kondisi (cipkon). Sejumlah polisi melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas. Upaya tersebut dilakukan untuk mempersempit gerak pelaku kejahatan yang beraksi pada malam hari. “Saat melakukan operasi, tersangka melintas,” kata Kasatnarkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto, Jumat (19/2).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Beberapa polisi yang melakukan kegiatan menaruh kecurigaan kepada tersangka, setelah berusaha putar balik. Namun begitu dikejar dan tertangkap dan dilakukan penggeladahan, polisi menemukan sebuah bungkusan plastik berisi sabu-sabu (SS).
“Dari barang bukti itu tersangka kita bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek Sukodono ini. Kepada polisi, tersangka pun mengaku jika barang haram itu dibelinya dari teman lamanya, berinisial G, di kawasan Pandaan, Pasuruan.
Redik menerangkan, tersangka adalah karyawan yang bekerja pada salah satu pabrik semen di Malaysia. Saat penangkapan, dia sedang cuti untuk mengurus perpanjangan passport dan visa di Indonesia. “Saat ini masih dikembangkan keterangan dari tersangka. Semoga dalam waktu dekat kita bisa menangkap G,” harap AKP Redik Tribawanto. (cat/sta)
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News