Pengelolaan Pasir Silika di dekat Pemukiman Terus Disorot, Pemkab Tuban Diminta Tak Mudah Beri Ijin

Pengelolaan Pasir Silika di dekat Pemukiman Terus Disorot, Pemkab Tuban Diminta Tak Mudah Beri Ijin ilustrasi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Maraknya pendirian pengelolan pasir silika di dekat pemukiman semakin membuat warga geram. Mereka meminta agar pemkab Tuban tidak memberi ijin, karena dapat berdampak pada masyarakat sekitar.

Seperti yang disampaikan Inayah (54) warga Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban. Kepada bangsaonline.com ia meminta agar Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban tidak memberikan ijin pada perusahaan yang akan mendirikan pengelolan pasir yang dekat dengan pemukiman.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

Permintaan tersebut diharapkan menjadi catatan pemkab. Sebab, selama ini pemerintah sepertinya mempemudah pemberian ijin kepada pengusaha pasir. Terbukti, saat ini banyak pengusaha yang nekat mendirikan pabrik pengelolan pasir, meski dekat dengan pemukiman. Seperti di wilayah Kecamatan Bancar, mulai Desa Margosuko (Kecamatan Bancar bagian timur) Desa Sukolilo (Kecamatan Bancar bagian barat) banyak tempat usaha pengelolan pasir yang berdiri.

“Margosuko marmer ada, Desa Bancar juga ada, Desa Bogorejo ada dua, yakni di Dusun Sowan dan Gading, Boncong juga ada dua dan di Dusun Ngomben Desa Sukolilo juga ada. Perusahaan-perusahaan tersebut semuanya berdiri dekat dengan pemukiman. Padahal seharusnya kan tidak boleh,” beber Inayah.

Ia menduga, maraknya pengelolan aktivitas cucian pasir di Kecamatan Bancar ini dikarenakan pemerintah setempat mudah memberikan ijin HO. "Padahal semestinya ada peninjauan ulang terkait pendirian itu. Apakah pabrik tersebut dekat dengan perkampungan atau tidak. Dekat dengan sungai atau sumber mata air. Semestinya kondisi di lapangan harus dicek secara matang," tandasnya.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

“Seperti pengelolaan pasir di pintu masuk wisata pantai Sowan. Cucian pasir itu selain dekat dengan pemukiman juga dekat dengan sungai, sehingga sungai di sekitar situ menjadi dangkal. Masa begitu mudahnya mendapatkan ijin,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia meminta, agar pemkab segara mengkaji ulang terkait perijinan pendirian pasir yang dekat pemukiman, aliran sungai maupun dengan sumber mata air. Sebab, pengelolaan pasir yang berada di kawasan pemukiman membuat warga kena dampaknya. "Semisal debu, sumber air berkurang maupun suara bising. Sebelum masyarakat menjadi tumbal, sebaiknya pemkab segara melakukan pengecekan pengelolaan pasir tersebut," pinta Inayah.

Hal senada diungkapkan aktivis Pecinta Alam dan Lingkungan Tuban, Ainul Muzamil. 

Baca Juga: PT Maba Resource Indonesia dan Perhutani Tepis Isu Aktivitas Tambang Dalam Hutan

"Jika berbicara secara fair, perusahaan pasir yang berada di pemukiman dan dekat dengan sungai dipastikan tidak akan lolos ijinnya. Pertanyaannya kenapa pemerintah masih bisa memberikan ijin pada pengusaha?," ujarnya penasaran.

Ia menuding maraknya pengelolaan pasir di dekat pemukiman warga ini karena adanya kongkalikong antara oknum pengusaha dan pejabat dalam memberikan ijin. 

“Kami minta pada Bupati agar mengeluarkan kebijakan terkait maraknya pendirian cucian pasir di dekat kampung dan sungai, agar tidak terjadi kerusakan alam yang berkepanjangan. Masyarakat lah yang terkena dampaknya atas hal ini,” terang mantan Ketua Pecinta Alam MAHIPAL Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban ini. (wan/rev)

Baca Juga: SBI Pabrik Tuban Latih Kader Posyandu Olah Makanan Sehat untuk Cegah Stunting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO