SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejari Sidoarjo mengebut kasus korupsi pengadaan pipanisasi Sambungan Rumah (SR) PDAM Delta Tirta Tahun Anggaran 2015 yang dimenangkan CV. LJ senilai Rp 8,9 miliar. Untuk itu, penyidik memeriksa unit layanan pengadaan (ULP) dan pejabat pembuat komitmen (PPKom) PDAM Delta Tirta.
Dalam pantuan BANGSAONLINE, ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu Ardhiani selaku PPkom, Amiruddin Fauzi selaku ketua ULP PDAM dan Yoyok Supriyanto, Sekretaris ULP. Ketiganya diperiksa secara maraton dan hanya keluar istrirahat untuk salat saja. Bahkan, ketiganya bungkam ketika ditanya wartawan yang sedang menunggu disitu.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Sementara itu, Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH mengatakan ketiga pegawai PDAM itu dalam pemeriksaan bersikap koperatif. "Ketiganya kooperatif kepada penyidik," ucapnya kepada BANGSAONLINE, Selasa (23/2).
Dijelaskan, ketiga pegawai PDAM Delta Tirta tersebut mendukung upaya pendalaman penyidikan. "Mereka mendukung, dalam mengungkap siapa yang bakal calon tersangka," ungkapnya.
Pemeriksaan ketiga saksi itu, sambung Sunarto, penyidik mendalami apakah dalam pemenangan pengadaan yang dimenangkan rekanan (CV. Langgeng Jaya) terdapat konspirasi untuk memenangkannya. "Dan apakah dalam pemenangan tender itu sesuai aturan. Itu yang masih kami dalami," ungkapnya.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Selain itu, penyidik juga mendalami dari ketiga saksi apakah yang bersangkutan melakukan tupoksinya. "Atau apakah ada tekanan atau arahan. Itu salah satu yang sedang didalami oleh penyidik," jlentrehnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Sidoarjo sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pelat merah milik Pemkab Sidoarjo itu, Senin (22/2) lalu. Beberapa dokument dan komputer disita dalam penggeledahan untuk mengusut dugaan adanya korupsi pengadaan pipanisasi itu. (nni/sho).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News