CAIRO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Mansour Korani atas dakwaan berlapis pembunuhan. Padahal, Korani hanya bocah kecil yang baru berusia 4 tahun.
Ahmed Mansour Qurani Ali dihukum bersama 115 orang lainnya terkait dengan kerusuhan oleh pendukung Ikhwanul Muslimin di provinsi Fayoum pada tahun 2014, meliputi delapan kasus percobaan pembunuhan, perusakan fasilitas, mengganggu perdamaian dan mengancam polisi. Korani sendiri tak hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Mengapa Jupiter Punya Cincin, Sedangkan Bumi Tidak? Ini Penjelasannya
Putusan hakim terhadap kasus yang terjadi saat Korani masih berusia satu tahun langsung memicu kemarahan publik. Hal ini dipicu keberanian sang ayah yang muncul dalam sebuah video berisi pengakuannya.
Desakan publik yang sangat besar akhirnya berhasil membebaskan Korani. Pengadilan bahkan mengakui adanya kesalahan dalam kasus tersebut. Dalam sebuah wawancara, sang ayah menangis dan merasa mendapatkan ketidakadilan. Dia terlihat ketakutan dan meminta pihak berwenang tidak menahan anaknya yang masih balita.
"Saya orang miskin tidak berdaya, putra daerah ini dan saya tidak punya niat menyalahkan siapa pun, tapi saya tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata ayah Korani sembari menangis. "Saya tidak ingin siapapun mengambil anak saya dari saya," kata dia.
Baca Juga: Ratusan Wisudawan Universitas Harvard Walk Out, Protes 13 Mahasiswa Tak Lulus karena Bela Palestina
Kuasa hukum pembela Korani, Mahmoud Abu Kaf mengatakan kepada Al Arabiya pihaknya telah menyerahkan akta kelahiran kepada kejaksaan. Ini sebagai bukti terpidana berusia masih anak-anak. Tetapi hal itu diabaikan oleh hakim.
"Saat petugas keamanan melakukan penggerebekan, mereka meminta sang ayah menyerahkan Korani, tetapi sang ayah mengatakan kepada mereka, tersangka yang mereka cari adalah bayi,” ujar Mahmoud.
Mendengar penjelasan tersebut, petugas keamanan mengira ayah bayi itu mengolok-olok, lalu memasukkan dia ke penjara selama empat bulan untuk menjalani pemeriksaan. Namun alhirnya dia dibebaskan setelah hakim menyadari dia tidak bersalah.
Baca Juga: Viral, Surat Suara di Taiwan Sudah Dicoblos Paslon Nomor Urut 3, KPU: Hoaks
Juru bicara militer Kolonel Mohammed Samir mengatakan, pengadilan seharusnya menjatuhi hukuman kepada seorang remaja yang berusia 16 tahun. Dalam sebuah posting di facebook (dalam bahasa Arab),
Juru bicara militer Mesir kemudian mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan daftar nama tersangka kerusuhan di Fayoum, 70 kilometer di selatan Cairo. Kolonel Mohamed Samir mengakui terdapat kesamaan nama tersangka.
Menurut Samir, seharusnya yang dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara (16), dan bukan Ahmed Mansour Qurani Ali (4). Namun, belum jelas apa yang akan terjadi pada anak berusia empat tahun itu.
Baca Juga: Dampak Tak Pernah Ganti Celana Dalam
Samir menyebutkan, Korani, 16 tahun, terlibat kerusuhan di Fayoum yang terjadi sebagai protes dari gerakan Ikhwanul Muslimin. Belum diketahui secara pasti apakah kasus ini akan berlanjut di persidangan atau malah mendukung bayi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News