JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tindak terorisme saat ini bukan lagi barang baru di dunia, karena sejak dulu terorisme sudah ada hanya saat ini pola dan pergerakanya berbeda. Jika dulu adalah negara melawan negara lain, maka saat ini individu melawan negara atau simbol negara. Demikian hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais dalam diskusi media dengan tema "Peran Media Alternatif Dalam Kajian Revisi UU Terorisme sebagai Upaya Menangkal Radikalisme di Kalangan Generasi Muda", di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (24/02/2016).
Dijelaskan anggota Fraksi PAN ini, mengapa saat ini pelaku terorisme memakai sosial media, dan media alternatif sebagai alat propaganda, pertama murah, kedua mudah dan bersifat masif seperti membuat video yang dapat dengan cepat tersebar.
Baca Juga: Densus 88 Gelar Sosialisasi Kebangsaan di Lamongan
"Tindak terorisme bukan lagi identik dengan persoalan kemiskinan atau ekonomi, akan tetapi sangat privat tergantung narasi dengan dirinya. Bahkan misalnya seorang sarjana dan mapan," ujar anak tertua Amin Rais ini.
Menyinggung terkait revisi UU Terorisme yang dilakukan pemerintah, ia mengaku belum menerima draftnya, akan tetapi adalah RUU Terorisme ini adalah pencegahan. Saat ini jika ada bukti melakukan tindak terorisme belum bisa ditindak. Namun dengan adanya UU Terorisme ini, ketika terindikasi akan melakukan terorisme, aparat keamanan bisa melakukan penangkapan.
"Misalnya latihan para militer tetapi menggunakan senjata mainan, apakah bisa ditangkap? Ini bisa dikategorikan oleh pihak intelijen atau polisi merupakan sel. Bisa ditangkap. Pemerintah harus menyiapkan perangkat lebih, bukan hanya mengejar pencegahan melalui RUU Terorisme," bebernya.
Baca Juga: Ingatkan Perang Cyber, Gubernur Khofifah Minta TNI Pangkas Bibit Radikalisme dan Terorisme
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News