Penyerahan Aset Pasar Montong Tuban Masih Terganjal Perbup

Penyerahan Aset Pasar Montong Tuban Masih Terganjal Perbup Pasar Montong di Desa Montongsekar. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengelolaan dan penyerahan aset pasar Kecamatan Montong, Tuban dari pemerintah daerah (Pemda) kepada pihak Desa Montongsekar, Kecamatan Montong belum bisa terealisasi. Pengalihan aset tersebut tertunda, lantaran secara resmi belum ada cantolan hukum yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara Tokoh Masyarakat desa setempat, Munadi kepada BANGSAONLINE, Minggu (28/2) meminta agar penyerahan aset tersebut dipercepat. Sebab, rencana penyerahan aset sudah dicetuskan Desember 2015 lalu. Namun, hingga kini penyerahan tersebut tak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Jelang Nataru 2025, Diskopumdag Tuban Monitoring Bahan Pokok di Pasar Tradisional

“Padahal Pak Bupati (Fathul Huda) sudah mengiyakan atas pengalihan aset itu, tapi dari dinas perekonomian ini yang belum melakukan perintahnya pak Bupati,” ucapnya dengan nada kesal.

“Penyerahan pasar dari Pemda pada desa setempat bukan soal urusan profit atau keuntungan. Justru karena pasar itu berada di tanah desa, kemudian warga setempat meminta agar pasar itu yang mengelola dari pihak desa. Langkah ini ditempuh agar pasar dapat dikelola dengan baik dan dapat menambah kas desa,” bebernya.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat lain, Shodiq. “Insyaallah jika dikelola dengan baik dan benar, pasar itu akan menambah kas desa dan pengembangan desa. Apalagi tanahnya milik desa,” cetusnya.

Baca Juga: Pasca Runtuhnya Bangunan Pasar Sore Tuban, Begini Kondisi Pedagang

Dikonfirmasi terpisah, Bidang Perekonomian dan Perdagangan Dinas Perekonomian, Kebudayaan dan Pariwisata, Bismo Setyo Aji meminta, agar pihak desa sabar dan menunggu proses pengalihan aset pasar. Ia berdalih, pengalihan aset tersebut harus memiliki cantolan hukum. Sehingga, dengan peraturan bupati (Perbup), ketika terdapat pemeriksaan tidak terjadi persoalan dikemudian hari.

“Penyerahan aset pasar dari pemda ke desa baru pertama kali ini, sehingga pihak desa kami suruh sabar. Untuk membuat cantolan hukum saja sudah revisi empat kali, tapi ini sudah selesai,” terangnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO