Gedung DPRD Sumenep. foto: BANGSAONLINE
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, hanya memberi waktu selama 10 hari kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empat Raperda yang sedang dilakukan pembahasan saat ini di antaranya, Raperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Raperda tentang Kepelabuhanan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
BACA JUGA:
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
- Komisi IV DPRD Sumenep Pertanyakan Aliran Dana Sewa Stand MCF 2025
- Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda tentang P-APBD 2025
- Seluruh Fraksi Kompak Beri Catatan pada Raperda Penyertaan Modal PT WUS dan Perlindungan Keris
Sementara pembahasan keempat raperda itu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus). Di mana setiap Pansus diberikan wawenang untuk melakukan pembahasan dua raparda.
Pansus I membahas Raperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Sedangkan Pansus I akan membahas Raperda tentang Kepelabuhanan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
”Pembahasan empat raperda saat ini harus dilakukan secara maraton. Karena waktu yang diberikan oleh Bamus sangat terbatas. Sehingga waktu yang ada harus kita maksimalkan,” kata juru bicara BP2D DPRD Sumenep AZ Rahman.
Menurutnya, empat raperda tersebut merupakan bagian dari 23 Raperda yang telah masuk dalam Program Rancangan Peraturan Daerah (Properda) tahun 2016.
Alasan dikebutnya pembanhasan tersebut, salah satunya untuk memenuhi target sesuai yang telah ditentukan oleh BP2D. ”Ini kami lakukan untuk memenuhi target dari BP2D, karena BP2D menarget setiap triwulan harus ada Raperda yang disahkan menjadi Perda,” jelas anggota Pansus II itu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




