Bamus DPRD Sumenep Beri Waktu 10 Hari Bahas Empat Raperda

Bamus DPRD Sumenep Beri Waktu 10 Hari Bahas Empat Raperda Gedung DPRD Sumenep. foto: BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, hanya memberi waktu selama 10 hari kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Empat Raperda yang sedang dilakukan pembahasan saat ini di antaranya, Raperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Raperda tentang Kepelabuhanan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu

Sementara pembahasan keempat raperda itu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus). Di mana setiap Pansus diberikan wawenang untuk melakukan pembahasan dua raparda. 

Pansus I membahas Raperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Sedangkan Pansus I akan membahas Raperda tentang Kepelabuhanan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

”Pembahasan empat raperda saat ini harus dilakukan secara maraton. Karena waktu yang diberikan oleh Bamus sangat terbatas. Sehingga waktu yang ada harus kita maksimalkan,” kata juru bicara BP2D DPRD Sumenep AZ Rahman.

Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi

Menurutnya, empat raperda tersebut merupakan bagian dari 23 Raperda yang telah masuk dalam Program Rancangan Peraturan Daerah (Properda) tahun 2016.

Alasan dikebutnya pembanhasan tersebut, salah satunya untuk memenuhi target sesuai yang telah ditentukan oleh BP2D. ”Ini kami lakukan untuk memenuhi target dari BP2D, karena BP2D menarget setiap triwulan harus ada Raperda yang disahkan menjadi Perda,” jelas anggota Pansus II itu.

Sementara itu, Ketua Pansus I Huzaini Adim mengatakan pihaknya akan bekerja keras untuk menuntaskan pembahasan yang telah diamanahkan oleh Bamus. Bahkan untuk mensingkronkan pembahasan itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, salah satunya Bagian Pemerintahan Desan (Pemdes) Setkab setempat.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf

Selain itu, juga akan melakukan pemanggilan terhadap semua perusahaan, baik BUMD, BUMN, maupu perusahaan swasta yang berada di lingkungan Pemkab Sumenep.

”Kalau pemanggilan Pemdes terkait pembahasan Raperda BUM Des, kalau pemanggilan semua petinggi perusahaan soal pembahasan Raperda CSR,” katanya.

Huzaini mengungkapkan, sebagai pembuat Perda, pihaknya tidak menginginkan nantinya Raperda setelah menjadi Perda tidak bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025

”Kami tidak ingin perda itu nanti hanya sebatas kertas kosong. Makanya kami hati-hati melakukan pembahasan. Sehingga nantinya jika tidak diterapkan dengan maksimal, ada konsekwensi yang harus ditanggung. Entah sanksi berupa adminitrasi atau yang lain,” katanya.

Ditanya soal waktu yang disediakan oleh Bamus, Politisi PAN itu menilai sangat minim. Mengingat proses pembahasan satu raperda saja membutuhkan waktu ang relatif lama.

”Kami tidak akan berpaku kepada jadwal yang diberikan oleh Bamus, karena kita hanya diberi waktu 10 hari. Kalau tidak selesai ya kami terpaksa minta perpanjangan waktu,” tegasnya. (jiy/fay)

Baca Juga: DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO