KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena diduga telah menjual pupuk bersubsidi, MJ (50) warga Desa Nglawak Kecamatan Prambon Nganjuk harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penangkapan MJ bermula saat petugas Polsek Grogol melaksanakan patroli wilayahnya, Minggu (28/2) sore. Sesampainya di jalan Dusun Ngeluk Desa Gambyok Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, petugas memergoki kendaraan L300 membawa pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA 50 Kg di bak belakangnya yang keluar dari halaman kios MJ di Desa Ngeluk Kecamatan Grogol.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
Mengetahui hal itu, petugas kepolisian langsung menghampiri dan menginterograsi. Hasilnya, ternyata MJ bukan termasuk kios penjualan resmi pupuk bersubsidi pemerintah di wilayah tersebut. Setelah diadakan pemeriksaan di dalam rumah ternyata diketemukan pupuk bersubsidi beraneka jenis tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan. Sebanyak 68 zak yang nantinya untuk dijual kepada yang membutuhkan.
Kemudian MJ berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Grogol untuk dimintai keterangan. Sementara pupuk bersubsidi lainnya sebanyak 46 zak pupuk bersubsidi jenis ZA per zaknya 50 Kg, 12 zak pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA per zaknya 50 Kg, 10 zak pupuk bersubsidi jenis UREA per zaknya 50 Kg disita sebagai barang bukti.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar membenarkan penangkapan MJ ini. ”Pelaku saat ini masih kami mintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya, Senin (29/2).
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
Akibat perbuatannya, tersangka MJ akan dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No.7 tahun 1955 tentang pidana ekonomi, junto Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan No.21 tahun 2008 tentang tata niaga pupuk dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News