Kasus Pembuangan Bayi di Kuburan Ngesong Jombang Terungkap

Kasus Pembuangan Bayi di Kuburan Ngesong Jombang Terungkap Salah satu tersangka saat digelandang di Mapolres Jombang. foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terungkap sudah kasus pembuangan bayi di dekat kuburan Dusun Ngesong, Desa Sengon, Jombang Kota. Polres Jombang telah menetapkan empat tersangka, Senin (7/3) atas kasus tersebut.

Empat tersangka itu adalah Jumilah (51) warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk; Pornadi (47) warga Kecamatan Jogoroto; Muhari (28) warga Kecamatan Mojoagung; serta Rahmat Jaya (24), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang. Empat pelaku tersebut mempunyai peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Jumilah menyuruh Pornadi dan Muhari untuk membuang bayi yang dilahirkan oleh Dyah Ayu (20). Alasannya, Jumilah malu karena karena cucunya itu lahir dari hubungan di luar nikah. Sudah begitu, jabang bayi berjenis kelamin laki-laki itu juga meninggal setelah lima jam dilahirkan.

Selanjutnya, Jumilah dan dua orang tersebut mendatangi kamar jenazah RSUD Jombang untuk mengambil jenazah bayi malang itu. Oleh Jumilah, Pornadi dan Muhari diberi upah Rp 300 ribu. Jumilah juga berpesan agar jasad tersebut dibuang di sungai. Namun oleh dua pria itu, bayi tersebut diletakkan di dekat kuburan Dusun Ngesong, pada Minggu (7/3/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.

Akhirnya, pagi harinya mayat itu ditemukan warga dan dilaporkan ke polisi. Tidak terlalu sulit bagi petugas untuk menelusuri misteri bayi tersebut. Karena pada lengan bayi terdapat gelang identitas dari RSUD Jombang yang bertuliskan nama 'Ny Dyah Ayu'.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

"Setelah kita telusuri memang benar, ada seorang ibu bernama Dyah Ayu yang melahirkan pada Sabtu malam," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat.

"Hari ini empat orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka. Namun pasal yang kita jeratkan berbeda. Kita sesuaikan dengan peran masing-masing," kata Wahyu menambahkan.

Jumilah yang merupakan nenek bayi malang tersebut dijerat pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan informasi. Sama halnya dengan Pornadi dan Muahari. Sedangkan Rahmat Jaya yang merupakan pacar Dyah Ayu, dijerat pasal 293 KUHP tentang persetubuhan dengan menjanjikan imbalan, ancamannya 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

"Tersangka Rahmat Jaya langsung kita tahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya hanya kita lakukan penahanan luar, karena ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara," ujar Wahyu. (ony/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO