KEDIRI (bangsaonline) - Polemik pembangunan 100 kios di pasar grosir Ngrongo Kota Kediri yang diduga belum kantongi izin, terus bergulir. Untuk itu, Pemkot Kediri minta untuk menghentikan proses pembangunan yang sudah mencapai 50 persen itu.
Menurut Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, bahwa, pembangunan kios di pasar grosir menyalahi aturan dan harus dihentikan. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat 3 kali untuk menghentikan proses pembangunannya.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
“Harus dihentikan, karena menyalahi aturan. Saya sudah melayangkan surat 3 kali untuk menghentikan proyek itu,” ujarnya dengan nada serius, Selasa (6/5/2014).
Sementara itu, kalangan dewan juga mensikapi dengan serius polemik tersebut. Untuk itu, Komisi C DPRD Kota Kediriberencana memanggil perusahaan Daerah (PD) Pasar Jayabaya Kediri terkait pembangunan kios yang menempati area parkir pasar Grosir itu.
“Kita akan mintai klarifikasi mereka. Jangan sampai karena belum dilengkapi izin, nanti berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
SedangkanDirektur Utama (Dirut) PD Pasar Jayabaya, Saiful Yazin mengatakan, bahwa,proses pembangunan sudah sesuai prosedur. Apalagi anggaran yang digunakan bukan berasal dari APBD Kota Kediri maupun PD Pasar tetapimurni anggaran dari paguyuban pedagang.
“Anggaran yang digunakan bukan berasal dari APBD ataupun perusahaan di PD Pasar. Jadi, apalagi yang salah,” kata Yazin dengan nada heran.
Terkaitsegala perizinan maupun tuduhan menyalahi rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW), Yazin mengatakan,pihaknya sejak awalsudah memberitahukan kekelurahan setempat.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
“Sejak awal, kami sudah memberitahukan ke lurah setempat. Dankelurahan tidak mempermasalahkannya saat itu,” dalihnya.
Ditambahkan Yazin,PD Pasar Jayabaya hanya memunggutretribusi ketika a kios tersebut sudah dimanfaatkan. Dengan besaran retribusi Rp 200 per meter perhari. Bahkan pihaknya sudah meneken nota kesepahaman (MoU) bersama paguyuban, jika dalam 10 tahun kedepan, kios itu akan menjadi milik PD Pasar Jayabaya.
“Kami tidak meminta sepeser pun dari proyek pembangunan itu. Hanya saja, kami akan mengenakan retribusi saat nanti kios itu sudah dimanfaatkan para pedagang,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
Sesuai rencana, lanjut Yazin, kios yang jumlahnya sekitar 100 itu akan digunakan untuk pedagang yang menjual sayuran kering.
“Kios ini nanti dikhusukan untuk sayuran kering. Seperti buah-buahan,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan kios yang sudah melebihi 50 persen ini, menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,1 milyar yang diambilkan dari anggaran paguyuban pasar grosir.
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News