KEDIRI (bangsaonline) - Polemik pembangunan 100 kios di pasar grosir Ngrongo Kota Kediri yang diduga belum kantongi izin, terus bergulir. Untuk itu, Pemkot Kediri minta untuk menghentikan proses pembangunan yang sudah mencapai 50 persen itu.
Menurut Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, bahwa, pembangunan kios di pasar grosir menyalahi aturan dan harus dihentikan. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat 3 kali untuk menghentikan proses pembangunannya.
Baca Juga: Viral Video Kajari Kabupaten Kediri Keluarkan Tembakan Peringatan ke Pengendara Motor
“Harus dihentikan, karena menyalahi aturan. Saya sudah melayangkan surat 3 kali untuk menghentikan proyek itu,” ujarnya dengan nada serius, Selasa (6/5/2014).
Sementara itu, kalangan dewan juga mensikapi dengan serius polemik tersebut. Untuk itu, Komisi C DPRD Kota Kediriberencana memanggil perusahaan Daerah (PD) Pasar Jayabaya Kediri terkait pembangunan kios yang menempati area parkir pasar Grosir itu.
“Kita akan mintai klarifikasi mereka. Jangan sampai karena belum dilengkapi izin, nanti berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
SedangkanDirektur Utama (Dirut) PD Pasar Jayabaya, Saiful Yazin mengatakan, bahwa,proses pembangunan sudah sesuai prosedur. Apalagi anggaran yang digunakan bukan berasal dari APBD Kota Kediri maupun PD Pasar tetapimurni anggaran dari paguyuban pedagang.
“Anggaran yang digunakan bukan berasal dari APBD ataupun perusahaan di PD Pasar. Jadi, apalagi yang salah,” kata Yazin dengan nada heran.
Terkaitsegala perizinan maupun tuduhan menyalahi rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW), Yazin mengatakan,pihaknya sejak awalsudah memberitahukan kekelurahan setempat.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
“Sejak awal, kami sudah memberitahukan ke lurah setempat. Dankelurahan tidak mempermasalahkannya saat itu,” dalihnya.
Ditambahkan Yazin,PD Pasar Jayabaya hanya memunggutretribusi ketika a kios tersebut sudah dimanfaatkan. Dengan besaran retribusi Rp 200 per meter perhari. Bahkan pihaknya sudah meneken nota kesepahaman (MoU) bersama paguyuban, jika dalam 10 tahun kedepan, kios itu akan menjadi milik PD Pasar Jayabaya.
“Kami tidak meminta sepeser pun dari proyek pembangunan itu. Hanya saja, kami akan mengenakan retribusi saat nanti kios itu sudah dimanfaatkan para pedagang,” ujarnya.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Sesuai rencana, lanjut Yazin, kios yang jumlahnya sekitar 100 itu akan digunakan untuk pedagang yang menjual sayuran kering.
“Kios ini nanti dikhusukan untuk sayuran kering. Seperti buah-buahan,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan kios yang sudah melebihi 50 persen ini, menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,1 milyar yang diambilkan dari anggaran paguyuban pasar grosir.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News