KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Adanya peraturan baru yang mengharuskan penerima bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat harus memiliki badan hukum ditanggapi Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edy Purnomo. Menurut pria berkumis tebal ini, pemberian Bansos bisa ditata di tingkat bawah dengan adanya aturan Wali Kota.
Cahyo berharap, semua pihak memikirkan jalan keluarnya bersama-sama, "Harus lewat bawah dengan aturan Wali Kota, kalau perlu duduk bersama Kapolres dan Kajari membicarakan persoalan ini biar dari segi hukum nggak takut-takut," harap politisi Partai PDI Perjuangan ini, Kamis (10/3).
Baca Juga: Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW
Pertemuan dengan dua lembaga hukum itu, kata Cahyo, supaya jelas dan tidak ada image lembaga hukum yang menargetkan kasus. Menurutnya, dua lembaga hukum ini sering dibebani target kasus korupsi sehingga dikhawatirkan mencari-cari kasus.
"Kita nggak usah lah takut-takut dengan kejaksaan dan kepolisian atau KPK. Tugasnya kan memang begitu," tambahnya.
Jalan keluar lain dari persoalan badan hukum ini, lanjut Cahyo, bisa dengan mendasarkan badan hukum di atasnya. Misalnya masjid dan musala bisa menerima bantuan dengan dasar hukum dari NU atau Muhammadiyah.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Jadi, sambung Cahyo, kalau mau membantu masjid, tanya penanggung jawabnya itu ada di bawah NU atau Muhammadiyah. "Nah ikut saja badan hukumnya ormas itu, pasti ada kan. Begitu juga KONI, pasti punya badan hukum terpusatnya," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko beberapa waktu lalu menyampaikan supaya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat dengan mudah. Karena hingga Maret ini belum ada pelaksanaan kegiatan sama sekali.
Hal itu diungkapkan ER sapaan akrabnya saat pertemuan dengan seluruh Kepala SKPD di Block Office. Menurutnya, Kesra yang bertanggung jawab soal Bansos harus aktif untuk menjaring warga dan organisasi penerima Bansos ini.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
"Ya saya tahu ternyata ada regulasi mendasar dan mengikat bahwa penerima Bansos harus berbadan hukum. Saya kira ini harus dipikirkan, bukan saja oleh Kesra, tapi staf ahli dan bagian hukum juga," terangnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, masyarakat maupun organisasi yang menghasilkan karya riil itu sulit memiliki badan hukum. Dengan niat membantu mereka lalu terkendala adanya badan hukum, akan menutup komitmen pemerintah dalam hal membantu masyarakat.
"Seluruh bagian yang bertanggung jawab, silahkan buat format solusinya. Baik bagian hukum, staf ahli, dan asisten," tegas dia. (lih/thu/rev)
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News