Ternyata Kantor Bupati Sumenep Belum Bersertifikat

Ternyata Kantor Bupati Sumenep Belum Bersertifikat Sekda Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Lahan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, hingga saat ini belum dibalik nama kepada pemerintah daerah. Ini membuat keberadaan lahan yang berada di jalan Dr. Cipto Nomor 33 itu masih atas nama perorangan.

Informasinya, lahan kantor orang nomor satu di lingkungan Kabupaten Sumenep, saat ini atas nama Maryam. Mestinya lahan tersebut saat ini sudah menjadi milik pemerintah daerah, karena termasuk salah satu aset terpenting untuk segera dibebaskan sebelum terjadi konflik dari ahli waris.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto membenarkan, jika lahan kantor Bupati belum dibalik nama kepada pemerintah daerah. Bahkan mantan kepala Bappeda itu mengakui jika saat ini banyak tanah aset Pemkab yang belum bersertifikat atas nama pemerintah daerah. ”Kalau memang mau menelusuri, ya banyak yang belum atas nama pemerintah, tidak hanya kantor bupati saja,” katanya kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah aset yang belum mempunyai pengakuan resmi atau bersertifikat atas nama pemerintah daerah di antaranya, Kantor Bupati Sumenep, Rumah Dinas Koperasi, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Gedung Nasional Indonesia (GNI).

Selain itu, sejak tahun 2009 hingga tahun 2016 terdapat 5 dari 45 lahan sekolah bersengketa yang belum mempunyai kekuatan hukum penuh karena belum dilakukan ganti rugi oleh pemerintah daeah. Tidak hanya itu, sedikitnya 26 dari 30 lahan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang menyebar di 27 Kecamatan di ujung timur pulau madura masih atas nama perorangan.

Namun, Atok -panggilan akrab Hadi Soetarto- mengatakan, dalam waktu dekat akan segera memproses pengajuan pembuatan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. ”Nanti kami akan ajukan untuk pembuatas sertifikat,” janjinya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor BPN Sumenep, Wahyu Sujoko, membenarkan jika banyak aset pemerintah daerah termasuk lahan kantor belum mempunyai kekuatan penuh bagi pemerintah daerah, karena masih atas nama peseorangan. ”Benar kantor Pemkab belum mempunyai sertifikat,” jelasnya.

Kendati demikian lanjut Wahyu, pengajuan penerbitan sertifikat lahan kantor Bupati sudah masuk di BPN. Namun proses penerbitan sertifikat diperkirakan membutuhkan waktu yang agak lama. Karena lahan tersebut merupakan lahan milik negara sehingga harus menunggu realisasi anggaran dari APBD tingkat II. Sedangka realisasi anggaran diperkirakan mulai dicairkan sekitar bulan april mendatang. ”Kalau pengajuannya sudah tahun lalu. Mungkin tahun ini sertifikatnya sudah bisa diterbitkan,” tegasnya. (fay/jiy/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO