NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya tempat karaoke di Kabupaten Nganjuk yang ditengarai belum memiliki izin yang jelas, membuat kalangan LSM geram. Kejengkelan itu muncul karena diangap eksekutif dan legislatif kurang tanggap dalam menyikapi maraknya tempat hiburan ini. Padahal jika dikelola, bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten Nganjuk.
Ini disampaikan, Hamid Effendy, penggiat LSM-LKHP kepada BANGSAONLINE, Jumat (11/3).
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
Menurut dia, maraknya kafe dan karaoke yang ada di kabupaten Nganjuk, seharusnya bisa membuat pihak terkait bisa lebih tanggap untuk segera mengeluarkan izin. Karena tambah Hamid, dengan diterbitkannya izin berarti juga akan diterbitkannya tata tertib pengelolaan tempat hiburan ini, sehingga dapat menekan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola.
Selain itu penerbitan izin juga akan menambah PAD kabupaten Nganjuk. ”Apabila pemerintah daerah dan dewan tanggap, maka PAD Nganjuk akan bertambah dari sektor perizinan” jelasnya.
Hal lain yang lebih mendasar lanjut Hamid, dengan diterbitkannya ijin maka akan mengurangi tindakan nakal pejabat. Karena meski belum mengantongi ijin tempat hiburan ini tetap masih beroperasi karena belum adanya peraturan daerah (Perda) yang jelas terkait masalah tersebut. ”Kami sangat menyayangkan apabila eksekutif dan legislatif tidak segera melakukan pembahasan masalah ini” ujarnya.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Sementara Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Nganjuk, Sudrajat, mengatakan, beberapa tempat karaoke memang dulunya sempat ada yang mengurus izin tetapi sudah mati. “Memang benar tempat karaoke di Nganjuk banyak yang belum mengantongi izin. Dulu memang sempat ada yang mengurus izin tetapi sepertinya sudah habis,” jelasnya dikonfirmasi via telepon.
Saat disinggung terkait tindakan yang akan apa yang akan diambil, Sudrajat mengatakan jika itu merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kalau masalah penindakan itu kewenangan Satpol PP setempat,” imbuhnya.
Terpisah, Suhariyono, Kepala Satpol PP Nganjuk, membenarkan jika seluruh tempat karaoke di wilayahnya tidak ada yang mengantongi izin. Namun pihaknya tidak bisa untuk menindak karena belum adanya ketentuan dari pemerintah setempat. “Saya bisa mengambil tindakan kalau sudah ada statement dari dewan atau pejabat pemda setempat,” jelasnya.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
Suhariyono menuturkan jika tempat hiburan itu dibiarkan untuk tetap beroperasi dengan catatan tetap kondusif. Menurutnya, yang terpenting pihak pemilik tempat hiburan bisa mengkondisikan sehingga tidak sampai mengundang protes dari warga.
“Kalau sampai ada masalah atau komplain dari warga, maka kita akan mengambil tindakan. Karena itu berarti keberadaan tempat hiburan sudah mengusik ketenangan masyarakat,” pungkasnya. (dit/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News