LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus ITE, Khalilur R Abdullah Syahlawi (38) asal Desa Trebungan Kecamatan Mangaran dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (14/3)
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 29 ayat 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan mengirimkan sms bernada ancaman pembunuhan kepada Amirul Mustofa warga Karangasem Kelurahan Patokan.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan pada 5 April 2016 dengan agenda pembacaan pledoi atau tanggapan atas tuntutan JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, Lilur sapaan akrab terdakwa mengaku akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung karena ia menilai JPU imajiner dan ada konspirasi dalam kasusnya. Lilur juga menilai JPU telah menyalahi kewenangannya.
"Kebetulan saya juga punya bukti jaksa yang menangani perkara saya ini pernah menerima suap dan gratifikasi. Itu menunjukkan mereka (Jaksan, red) tidak obyektif dalam menangani perkara," kata Lilur kepada sejumlah wartawan, usai menjalani sidang.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Bahkan, menurt Lilur, pada hari ini (kemarin, red) timnya sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. "Ini jelas, the just mine standing," tukasnya.
Saat dikonfirmasi, JPU Yusuf Hadiyanto mengaku siap menghadapi apabila Lilur mengadukannya ke Kejagung. "Ya silakan saja, kalau kita ada dasarnya kok," kata kasi Pidum kejaksaan Negeri Situbondo ini. (had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News