Kedua mempelai pria dan orang tua mereka saat menerima pencerahan mengenai larangan menikah sesama jenis. foto: tribratanewswonosobo
Karena mengetahui calon mempelai perempuan ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan tersebut ditolak. "Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orang tua Andini," kata Surakhman.
Akan tetapi pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui oleh warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil. "Waktu itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kepil Ajun Inspektur Satu Harsono mendatangi rumah keluarga Suroso," katanya.
Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.
Saat itu juga diundang salah seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom KH Ismail. Akhirnya setelah diberikan penjelasan, kedua calon mempelai dan keluarganya menyadari akan kesalahan yang telah dibuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut.
"Agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingatkan satu sama lain ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum," kata Ajun Komisaris Surakhman. (tic/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




