DPRD Gresik - Fitra Bedah Ranwal RPJM Pemkab Gresik 2016-2021

DPRD Gresik - Fitra Bedah Ranwal RPJM Pemkab Gresik 2016-2021 Ketua DPRD Gresik, Ir. H. Abdul Hamid dan Ketua FITRA, Ismail Amir ketika bedah Ranwal RPJMD. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Fitra (Forum Indonesia Transparansi Untuk Anggaran) membedah Ranwal (Rencana Awal) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Pemkab Gresik tahun 2016-2021, di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (17/3).

Kegiatan ini mendatangkan narasumber yang juga Ketua Fitra, yakni Ismail Amir dan Ahmad Zainul Ihsan. Sebelumnya, kegiatan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Ir. H. Abdul Hamid.

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

Dalam sambutannya, Hamid mengatakan, pembahasan Ranwal RPJMD Pemkab Gresik ini sangat penting dilakukan oleh DPRD. Mengingat, RPJMD tersebut memuat kebijakan yang akan dilakukan oleh Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim selama 5 tahun ke depan menjabat.

Dalam RPJMD itu juga dibahas isu-isu strategis yang akan dikerjakan oleh pasangan Bupati-Wabup SQ (Sambari-Qosim) yang telah dituangkan dalam visi-misi dan janji-janjinya saat kampanye lalu.

"Sengaja kami mendatangkan Fitra untuk membedah Ranwal RPJMD Pemkab Gresik tahun 2016-2021 ini. Sehingga, kalau dalam Ranwal RPJMD ini belum dimasukan visi-misi SQ termasuk janji kampanyenya, nanti bisa kita bahas bersama," tutur politisi senior Golkar ini.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

Nantinya, tambah Hamid, untuk pembahasan Ranwal RPJMD tersebut akan lebih diperdalam oleh empat komisi, yakni A, B, C dan D sesuai bidangnya masing-masing. 

Berdasar paparan Fitra, Ranwal RPJMD Pemkab Gresik tahun 2016-2021 tersebut belum terlihat mengakomodir janji-janji pasangan SQ saat kampanye lalu. Misalnya, program SQ akan membangun wisata heritage di kawasan Alun-alun Gresik. Seharusnya, proyek kawasan wisata heritage itu sudah harus bisa dilakukan pada tahun 2016.

Kemudian, program penyediaan air bersih di setiap desa dan dusun. Dalam janjinya saat kampanye SQ menyebut jika desa atau dusun tersebut sulit dijangkau PDAM, maka dirinya menyediakan sumur bor.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Dan, yang terakhir program pendidikan gratis bagi wajar (wajib belajar) 12 tahun atau hingga tingkat SMA, yang ditargetkan sudah harus berjalan pada tahun 2017.

Menanggapi Ranwal RPJMD yang belum banyak memuat janji-janji kampanye SQ, anggota FPG DPRD Gresik, Asroin Widiyana meminta agar RPJMD direvisi. Sebab, janji itu nantinya jelas akan ditagih masyarakat.

"Untuk mewujudkan proyek itu eksekutif dan legislatif perlu duduk satu meja. Mau diwujudkan berapa tahun. Terus anggarannya berapa. Sehingga, proyek itu benar-benar terwujud," jelas politisi muda Golkar asal Kecamatan Dukun ini menanggapi pembangunan wisata heritage.

Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota

Sementara Ketua FITRA, Ismail Amir menayatakan, DPRD berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah, yakni bagian dari penyelnggara pemerintah. 

Karena itu, dalam pembahasan RPJMD ini DPRD dan pemerintah memiliki kepentingan yang sama sebagai penyenggara pemerintah. "Karena sama2 memiliki peran sama, maka keberhasilan atau kegagalan pemerintah tergantung DPRD dan Pemerintah," katanya.

Menurut Amir, pembahasan Ranwal RPJMD Pemkab Gresik ini rujukannya adalah Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 54 Tahun 2010, sebagai implementasi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 58 Tahun 2009. Di mana, dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa pembahasan RPJMD wajib melibatkan DPRD. "Di Permendagri itu sudah komplit pedoman-pedoman pembahasan RPJMD," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap

Amir lebih jauh menjelaskan, RPJMD tahun 2016-2021 ini tidak bisa lepas dari RPJMD dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangkah Pendek Daerah) tahun sebelumnya. Hal ini untuk mengetahui posisi program yang telah dikerjakan itu sampai di mana. Atau sudah tuntas atau belum.

"Misalnya, program soal pendidikan, kesehatan, sarana fisik seperti jalan dan lainnya, progresnya sampai mana. Makanya, setiap komisi harus punya RPJMD dan RPJPD itu," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO