Rumdin Kajati Jatim Dirusak, Luhut: Pemuda Pancasila Jangan Macam-macam

Rumdin Kajati Jatim Dirusak, Luhut: Pemuda Pancasila Jangan Macam-macam Pagar rumah dinas Kajati Jatim yang rusak.

"Kemarin La Nyalla saya beri tahu, hai Pemuda Pancasila jangan macam macam, kau demo boleh tapi jangan demo di tempat tempat yang tidak disediakan," kata Luhut di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/3).

Menurut dia, pemerintah tak pernah menghalangi masyarakat untuk berunjuk rasa. Namun masyarakat juga harus mengetahui peraturan daerah yang membatasi tempat dan waktu demo.

"Dia (PP) mau demo silakan saja, enggak ada masalah, tapi demo itu jangan anarkis. Misalnya demo merusak kantor itu enggak boleh, akan kita tindak sesuai peraturan yang ada, negara ini tidak diatur dengan cara cara premanisme," kata dia.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum La Nyalla Matalitti mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (18/3). Sebanyak 12 orang menandatangani gugatan yang dilakukan terkait penetapan tersangka kepada oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Pada intinya menyatakan penetapan tersangka sah atau tidak,” kata Sumarso Juru Bicara dari Tim Kuasa Hukum La Nyalla.

Menurut Sumarso, seharusnya dengan putusan praperadilan pada 7 Maret 2016 lalu, perkara untuk dana hibah selesai. Jika diulangi lagi, tidak ada kepastian hukum. Sumarso menilai kejaksaan terlalu cepat dalam menetapkan tersangka.

Dalam waktu enam hari, lanjut Sumarso sangat mustahil bisa menetapkan tersangka. Terlebih, kata dia, tidak ada pemeriksaan kemudian tersangka dipanggil. Sumarso menjelaskan, terkait pengertian penyidikan yaitu untuk menemukan tersangka. “Lha ini, tersangka udah ada baru penyidikan,” kata Sumarso. (mer/tic/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO