Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Kediri, M. Akson Nul Huda, dan jajaran saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Kediri secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana aksi demonstrasi bertajuk 'Rakyat Jawa Timur Menggugat' yang digagas oleh Muhammad Sholeh (Cak Sholeh).
Aksi itu dijadwalkan berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada 3 September 2025, dengan tuntutan menurunkan Gubernur Khofifah.
BACA JUGA:
- Pemprov dan DPRD Jatim Setujui 2 Raperda Strategis
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Kediri, M. Akson Nul Huda, mengimbau seluruh anggota organisasi dan masyarakat Jawa Timur agar tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut.
“Kami menyampaikan maklumat resmi penolakan terhadap rencana aksi demonstrasi yang digagas oleh saudara Muhammad Sholeh, dengan dalil bahwa jalan demonstrasi terbuka yang digagas Cak Sholeh dengan tuntutan menurunkan Gubernur Jawa Timur melalui aksi massa yang disebut sebagai ‘Rakyat Jawa Timur Menggugat’, tidak sesuai dengan prinsip hukum dan ketatanegaraan Republik Indonesia,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Akson menilai aksi tersebut tidak lahir dari musyawarah publik, tidak mewakili organisasi kemasyarakatan, dan tidak melalui mekanisme demokratis. Penggunaan nama “Rakyat Jawa Timur Menggugat” disebutnya sebagai klaim sepihak yang menyesatkan.
“Bahwa gerakan aksi ini menciderai 58,81 persen suara masyarakat pendukung Khofifah pada Pilkada Jatim 2024,” ucapnya.
Ia menambahkan, demokrasi partisipatif menuntut keterlibatan rakyat melalui forum legal, bukan klaim individu yang mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan politik. Menurutnya, aspirasi masyarakat Jawa Timur sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan oleh satu tokoh atau kelompok tanpa proses perwakilan yang sah.
Akson juga menegaskan bahwa penurunan kepala daerah tidak bisa dilakukan melalui aksi massa, melainkan melalui mekanisme hukum dan politik yang sah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan UUD 1945. Ia menyebut demonstrasi semacam itu sebagai tindakan inkonstitusional yang dapat merusak stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




