PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah dirasa sangat dirugikan atas kondisi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif, namun masih tetap saja dipekerjakan dan menerima hak gaji layaknya pegawai normal. Fenomena tersebut sebagaimana terjadi di lingkup Pemkab Pacitan.
Dirangkum kabar, ada beberapa ASN yang ditugaskan disejumlah unit satuan kerja, namun mereka sudah tak bisa lagi melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) lantaran kendala kesehatan. Parahnya lagi, beberapa dari mereka itu mengalami gangguan kejiwaan. Misalnya saja seperti di lingkup Dinas Pendidikan. Merunut informasi yang didapat media, sedikitnya ada dua personil berstatus PNS yang sudah sejak lama mengidap gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Ada lagi, di lingkup Kantor Perpustakaan dan Arsip. Satu personilnya juga mengalami kendala. Meski masih didapati beberapa personil berstatus PNS yang mengalami gangguan kinerja, akan tetapi hingga detik ini belum ada sikap tegas dari pihak terkait. Bahkan fenomena tersebut terkesan dibiarkan. Mereka tetap dipekerjakan dan menerima hak gaji seperti layaknya ASN pada umumnya. Termasuk hak-hak kenaikan gaji berkala, serta kepangkatan juga masih terus berjalan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Supanji, mengatakan, seharusnya atasan langsung dari personil yang saat ini tengah mengalami kendala kinerja itu segera bersikap.
"Mestinya harus ada sikap dari atasan langsungnya. Satu sisi, bagaimana aturan bisa ditegakan. Namun disisi lain, jangan sampai mereka itu dirugikan. Sebab bagaimanapun juga, mereka juga pernah punya jasa," kata Supanji, Senin (21/3).
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Merujuk UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut Supanji, memang perlu adanya pengelompokan (kwadran) bagi setiap aparatur. Hal tersebut masuk dalam indikator talent pool sebagaimana diuraikan dalam UU ASN tersebut.
"Pengelompokan (kwadran) memang perlu dibuat, untuk melihat sejauh mana prestasi kinerja setiap aparatur," tutur mantan Kabag Organisasi ini pada wartawan.
Sebagai contoh, sambung dia, ASN yang masuk kwadaran satu, memang sudah masuk kategori titik nadir. Artinya, mereka memang sudah tidak bisa lagi dibina karena beberapa sebab yang melatari. Termasuk adanya gangguan kejiwaan yang dialaminya. Pada fase ini, atasan langsungnya memang harus segera mengambil sikap.
Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
"Mungkin mereka masuk dalam daftar tunggu pensiun, kalau memang belum memenuhi syarat-syarat pensiun dini," terangnya.
Sementara bagi aparatur yang masuk pada kwadran 5 dan 6, menurut Supanji, memang masih bisa dilakukan pembinaan. "Sedangkan mereka yang ada di kwadran 7, 8 dan 9, memang perlu segera mendapatkan apresiasi untuk menduduki pos-pos jabatan," pungkasnya. (yun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News