PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Muhammad Imran (28), warga negara Pakistan, dideportasi pihak Dinas Imigrasi kelas III Ponorogo, karena visanya telah habis.
Najarudin, Kepala Dinas Imigrasi Kelas III Ponorogo mengatakan bahwa Imran telah over stay selama 286 hari. "Untuk itu, Selasa (29/03), akan dideportasi ke negara asalnya, yaitu Pakistan. Dia secara sah melanggar UU nomor 78 ayat 3 tentang ke imigrasian. Kami pulangkan dengan pesawat Malindo Airlines,” terangnya.
Baca Juga: Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
Sebelumnya, Imran menikah secara resmi di Pakistan dengan warga Ponorogo, yaitu Nadya Asharoh Windari, warga Jl Parikesit Gg I/22, RT 001/002 Ponorogo, dan telah dikaruniai 2 orang anak. Untuk kedua anaknya, mendapat status 2 kewarganegaraan yaitu Pakistan dan Indonesia.
Imran sendiri ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi intelijen pihak Dinas Imigrasi.
Ketika ditanya mengapa tidak mengurus izin tinggal di Indonesia, Najarudin mengatakan karena kesulitan dana karena tidak bekerja. Untuk hidup, ia mengaku dibantu temannya yang ada di Amerika. (png2/jar/rev)
Baca Juga: Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News