Pelajar Warga Jalan Putat Gituin Pacarnya Dua Kali, Dibui

Pelajar Warga Jalan Putat Gituin Pacarnya Dua Kali, Dibui Tersangka pencabulan yang tertangkap didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar. foto: HB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelajar berusia 18 tahun asal Jalan Putat ini harus berurusan dengan polisi karena nekat meniduri pacarnya yang bernama Bunga (16) sebanyak dua kali.

Pelakunya adalah MF (18), yang masih pelajar kelas 11 SMK. Ia kenal dengan korban pada bulan Januari lalu dan berpacaran. Setelah berpacaran, ia mengajak korban jalan-jalan. Sepulang jalan-jalan tersebut Bunga diajak pelaku ke Ruko Galaxy Bumi Permai, tempatnya bekerja. Ia kemudian mengajak bunga berhubungan badan.

Baca Juga: Kenal di Instagram, Wanita di Surabaya Diperkosa dan Disodomi Pria Ngaku Bos Kuliner

Awalnya korban menolak, tapi atas bujuk rayu tersangka, korban akhirnya terperdaya dan mau untuk menyerahkan mahkotanya. Perbuatan tersebut diulang untuk yang kedua kalinya. Kali ini pelaku menjemput korban di sekolah dan mengajak check in di Hotel Java Paragon Surabaya.

"Uangnya dapat dari hasil kerja magang di Graha Pena. Saya mau menikahi korban namun orang tuanya yang tidak menerima dan meminta ganti rugi uang," jelas MF, Kamis (31/3).

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily DJafar mengatakan, pelaku awalnya berkenalan lewat media sosial BBM pada bulan Januari 2015. Menurut pengakuan tersangaka, ia sudah dua kali melakukan hubungan badan yang terakhir yaitu di Hotel Paragon dengan menyewa kamar hotel sekitar Rp 800.000 .

Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Sawahan yang Dilaporkan Cabuli Anaknya ternyata Tokoh Masyarakat di Kampung

"Korban maupun pelaku juga sama-sama masih di bawah umur. Pelaku ini masih 18 tahun sedangkan korban masih 15 tahun. Namun hubungan mereka ini tidak direstui sama orang tua perempuan sehingga orang tua perempuan melapor ke Polisi," jelas Kompol Lily.

Tidak ada barang bukti satu pun yang disita oleh petugas. Namun pelaku akan dijerat pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (hb/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO