Wakil Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo. Foto: detik.com
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota sangat cepat memproses RI, pemilik akun facebook yang dilaporkan Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo atas tuduhan penghinaan di jejaring sosial, Facebook (FB).
KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Wilang Langsung mengaku sudah mengamankan RI. “Tadi sudah kami amankan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Wilang Langsung kepada wartawan, Sabtu (2/4/2016).
BACA JUGA:
- Polres Pasuruan Periksa 7 Saksi di Kasus Dugaan Pemerkosaan
- Ngaku Wartawan dan Aktivis LSM Pasuruan, DPO Penipuan Rp120 Juta Dibekuk dalam Kondisi Positif Sabu
- Bubarkan Balap Liar, Polres Pasuruan Kota Amankan 3 Pemuda
- Lantik Pengurus PBSI, Wakil Wali Kota Pasuruan: Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Olahraga
Salah satu kata-kata kasar yang diucapkan dalam facebook itu adalah "beddes" (monyet atau kera).
Seperti ramai diberitakan, Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo melaporkan akun facebook yang melakukan penghinaan kepada dirinya. Teno datang ke mapolres didampingi sejumlah staf, Jumat (1/4/201).
"Iya. Tadi melaporkan soal penghinaan dan pencemaran nama baik di facebook," kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Wilang Langsung. Jumat (1/4/2016)
Teno sendiri mengaku aktif di media sosial. "Media sosial itu penting, sebagai salah satu cara menggali input dari masyarakat. Kita bisa tahu keluhan warga dan apa yang diinginkan warga," kata Kepala Daerah yang masih berusia 33 tahun ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




