Presiden PKS Akui Teken Pemecatan, Fahri Hamzah Tak Tahu

Presiden PKS Akui Teken Pemecatan, Fahri Hamzah Tak Tahu Fahri Hamzah. foto: liputan6.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden PKS Sohibul Iman mengaku telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap Fahri Hamzah sebagai kader PKS. SK itu dibuat berdasarkan keputusan Majelis Tahkim yang menyetujui rekomendasi Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO).

Apa tanggapan Fahri Hamzah? Dihubungi berkali-kali melalui telepon seluler, wakil ketua DPR itu tak mengangkat telepon. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Fahri hanya menjawab singkat."Jangan saya ya," tulisnya, Minggu (3/4) seperti dikutip merdeka.com.

Baca Juga: Cak Imin Akui Lily Wahid Tak Punya Rasa Takut, Tapi Dipecat dari DPR

Ketika ditanya apakah sudah menerima surat pemecatan dari DPP PKS, Fahri menyatakan belum. "Belum," tulisnya lagi. Presiden PKS Sohibul Iman mengakui telah mengeluarkan SK pemecatan Fahri dan mengirimnya. Namun dia belum memastikan apakah surat itu sudah diterima oleh Fahri atau belum.

"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT (Majelis Tahkim) tersebut kepada Fahri Hamzah dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya," kata Sohibul melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (3/4).

"Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca Juga: Parpol Dikelola Keluarga, ​Rakyat Melemah, Oligarki Menguat, Pemilu 2024 Hadapi Ancaman Serius

Saat kabar pemecatan ini berembus pada Januari lalu, Fahri tidak pernah mau menanggapi. Fahri juga telah diperiksa Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) pada Januari lalu atas laporan dua koleganya. Fahri diadukan telah membuat gaduh internal partai dan sikapnya yang membela mati-matian terhadap ketua DPR saat itu Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Dalam suatu kesempatan, dia hanya menyebut pergantian posisi jabatan pimpinan DPR tidaklah mudah. "UU mengatur mekanisme pergantian pimpinan DPR oleh partai dengan rinci, di mana penarikan harus disertai oleh alasan yang konstitusional," kata Fahri merujuk pasal 87 UU MD3 ayat (2) huruf d.

Fahri juga pernah curhat melalui akun resmi Twitter-nya, @fahrihamzah. Fahri menyindir tentang sikap santun dan keras."Ya Allah Ya Tuhan kami, izinkan aku melawan apa yang aku lihat salah. Meski mereka kuat. Maka tolonglah aku yang lemah," tulis Fahri Hamzah lewat Twitternya, @fahrihamzah dikutip merdeka.com, Selasa (5/1).

Baca Juga: Usul Garuda Indonesia Dijual, Fahri Hamzah: Dulu Beli Garuda Sumbangan Rakyat Aceh

Fahri bicara soal kezaliman. Menurut dia, kezaliman hanya suka pada orang-orang yang tunduk padanya dan tak suka dengan tantangan."Kezaliman meletakkan diri di atas undang-undang dan senang jika semua tunduk tanpa tantangan," tulis Fahri lagi.

"Kenapa kalian takut dengan kata-kata? Apa salah sebuah logika? Kenapa kau takut dengan gaya? Apakah kau sudah mati gaya? Kenapa kau tak biarkan kami menjadi diri sendiri asalkan kami benar apa adanya?" tulis Fahri.

Sementara, Presiden PKS Sohibul Iman mengakui telah menandatangani surat pemecatan terhadap politikus PKS Fahri Hamzah dalam bentuk Surat Keputusan DPP PKS para 1 April 2016."Tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkan kepada yang bersangkutan," ujar Sohibul dalam pesan singkatnya, Minggu (3/4/2016).

Baca Juga: Fahri Hamzah Resmikan Gapura Makam Syekh Umar Sumbawa dan K.H. Hasbullah

Sohibul menjelaskan, pihaknya belum mempublikasikan hal itu karena sesuai prosedur keputusan tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Fahri Hamzah.

"Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," paparnya.

Sementara itu, Sohibul tak menampik bila Majelis Tahkim PKS memang mengeluarkan surat pemecatan terhadap politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut. "Bahwa ada keputusan Majelis Tahkim terkait saudara Fahri hamzah itu belum, tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut," katanya. (mer/okz/sta)

Baca Juga: Soal Bintang Jasa Fadli Zon-Fahri Hamzah, Mahfud MD: Di UU Ada Pintunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO