Fahri Hamzah Persoalkan Kader PKS Korupsi dan Asusila Kok Gak Dipecat

Fahri Hamzah Persoalkan Kader PKS Korupsi dan Asusila Kok Gak Dipecat Fahri Hamzah. foto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fahri Hamzah akhirnya melawan setelah dipecat oleh partainya sendiri, Partai Keadilan Sejahtera (). Wakil Ketua DPR ini tampak tak bisa menerima dipecat sebagai aggota dengan alasan tak jelas.

Karena itu ia membandingkan dirinya dengan kader lain yang melakukan kesalahan besar namun tak dipecat.

Fahri menyebut mantan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang kini dipenjara karena kasus korupsi kuota impor daging sapi jelang Pemilu 2014.

Menurut Fahri, saat itu dirinya ditunjuk sebagai juru bicara partai untuk membela mati-matian Luthfi dari kasus korupsi. Bahkan sampai-sampai harus terlibat perseteruan dengan KPK.

"Saya tahu di partai ini ada orang yang bikin kami susah setengah mati, kami jungkir balik mempertahankan supaya partai ini tetap ada. Kurang dari setahun tiba-tiba partai ini terkena musibah besar menjelang 2014. Saya menjadi juru bicara partai harus jungkir balik melawan logika publik yang ingin mencoba mengkriminalisasi partai kami," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Namun, menurut Fahri, orang tersebut tidak dipecat. Padahal sudah mengakibatkan jumlah suara menurun drastis sebelum Pemilu 2014.

"Saya menjadi orang yang pasang badan, padahal saya juga dizalimi waktu itu, dipindahkan dari komisi III (DPR) tanpa ada pembicaraan," tuturnya.

Beruntung, menurut Fahri, kala itu bisa selamat. Dia tidak bisa membayangkan jika kehilangan 90 kursi, maka nilainya akan minus.

Tidak hanya dalam kasus Luthfi, Fahri juga menyindir soal kader Arifinto yang ketahuan nonton video porno dalam rapat paripurna. Menurut dia, orang itu tidak dipecat meski sudah melanggar asusila.

"Ada orang yang teman-teman tahu bikin ramai karena sampai hari ini diulang-ulang, karena kedapatan menyaksikan sesuatu di dalam rapat paripurna. Bahkan yang bersangkutan yang termasuk membuat peraturan belakang hari aturannya dibuat setelah kasus untuk menjebak dan mengkriminalisasi saya. Orang itu tidak dipecat," ujarnya.

Selain itu, Fahri juga menyindir ada kader yang sudah dipenjara tapi tidak dipecat. Sindiran ini mengarah pada Gatot Pudjo Nugroho, Gubernur Sumut yang terbelit kasus bansos.

"Ada orang yang sekarang dibui, dari wilayah, juga tidak dipecat," imbuhnya.

Maka dari itu, menurut Fahri, banyak konsituennya yang bingung apa kesalahan Fahri. Padahal menurutnya dia tidak bersalah dan kader lainnya yang bersalah justru lolos dari pemecatan.

Lalu apa dosa Fahri Hamzah sehingga DPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-/1437 tertanggal 1 April 2016 yang intinya memecatnya.

Presiden Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah sebelumnya telah dipanggil Dewan Pimpinan Tingkat Pusat pada 1 September 2015.

Selain dirinya dan Fahri, pertemuan itu juga diikuti pimpinan Majelis Syuro .

Dalam pertemuan, Ketua Majelis Syuro menyampaikan arahan kepada Fahri agar ia menjaga kedisiplinan dan kesantunan dalam setiap kali menyampaikan pendapat ke publik.

Hal itu diingatkan untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.

"Terlebih lagi, posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan ," kata Sohibul dalam penjelasannya yang dikutip dari laman www.pks.or.id, Senin (4/4/2016).

Arahan itu diberikan menyusul adanya sejumlah pernyataan Fahri yang dianggap kontroversial oleh DPP , di antaranya menyebut anggota DPR “rada-rada beloon” yang berujung pada dijatuhkannya sanksi ringan kepada Fahri oleh MKD.

Kemudian, Fahri mengatasnamakan DPR dan menyatakan sepakat untuk membubarkan KPK, serta pasang badan untuk tujuh megaproyek DPR yang bukan merupakan arahan DPP.

"Presiden juga menyampaikan pendapatnya, yang pada intinya bahwa FH sebagai pimpinan DPR RI daripada mengangkat gagasan 7 proyek DPR RI yang berbiaya mahal lebih baik melakukan terobosan-terobosan substantif berupa transformasi struktural melalui perbaikan dan pengusulan beragam rancangan undang-undang di DPR RI," kata Sohibul.

"Ini juga sekaligus akan mengangkat reputasi DPR RI dan secara khusus Koalisi Merah Putih (KMP) sebab posisi KMP di DPR RI adalah mayoritas," tambah Sohibul.

Menurut dia, saat itu Fahri menerima nasihat dan masukan-masukan yang diberikan dalam pertemuan tersebut. Selain itu, Fahri disebut setuju beradaptasi dengan arahan yang diberikan.

Namun, tujuh pekan berselang, pimpinan menilai, tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri.

Bahkan, kata dia, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan lainnya.

Silang pendapat itu di antaranya terkait wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPR, serta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal, di saat yang sama, WKMS (Wakil Ketua Majelis Syuro) dan Presiden telah secara tegas menolak revisi UU KPK," kata Sohibul.

"Silang pendapat yang terbuka antara FH dan pimpinan partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader ," ujarnya.

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) .

Fahri menekankan, hingga saat ini, dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI, meski sudah dipecat dari .

Sebab, Fahri mengaku masih akan melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya belum bisa dieksekusi.

"Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016). (tim)

Sumber: merdeka.com/kompas.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO