Jaksa KPK: Politikus PKB Terima Rp 8 M dalam Kasus Suap Damayanti

Jaksa KPK: Politikus PKB Terima Rp 8 M dalam Kasus Suap Damayanti Musa Zainuddin. foto: istimewa

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi makin banyak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (KPK) yang disebut-sebut terlibat kasus dugaan korupsi. Kali ini jaksa pada KPK menyebut politikus PKB Musa Zainuddin ikut menerima duit suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Anggota Komisi V DPR RI ini menerima fee sebesar 8% atau senilai 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

"Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8% dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar," kata Jaksa pada KPK saat membacakan berkas dakwaan untuk Abdul Khoir, Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (4/4/2016).

Seperti dilansir detik.com, proyek yang diserahkan untuk dikerjakan kedua pengusaha ini adalah proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar akan diserahkan kepada Abdul Khoir. Untuk mendapatkan proyek tersebut, Abdul Khoir bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek, yakni sejumlah Rp 3,52 miliar kepada politikus PKB Musa Zainuddin.

Kemudian proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 54,32 miliar akan diberikan kepada Aseng. Dengan konsekuensi, Aseng harus memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek yakni Rp 4,48 kepada Musa Zainuddin.

Pada tanggal 16 November 2015 terjadi penyerahan sebesar Rp 2,8 miliar dan SGD 103.780 dari Erwantoro yang merupakan suruhan Abdul Khoir kepada Jailani yang dikemas dalam tas ransel warna hitam di parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan. Pemberian tahap kedua diberikan kepada Jailani sejumlah Rp 2 miliar dan SGD 103.509 yang diserahkan di parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.

"Pemberian tahap ketiga, terdakwa memerintahkan Erwantoro untuk memberikan uang Rp 1,2 miliar dalam satuan dolar Singapura menjadi sejumlah SGD 121.088 yang dikemas dalam amplop cokelat dan diserahkan di Food Hall Mal Senayan City," kata Jaksa.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 di Komplek Perumahan DPR, Kalibata, Jaksel, Jailani menyerahkan Rp 3,8 miliar dan SGD 328.377 kepada Musa Zainuddin melalui seseorang. Sedangkan Rp 1 miliar diberikan kepada Jailani untuk dibagi berdua dengan Henock Setiawan alias Rino.

Saat ini Musa belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara Abdul Khoir didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu.

Damayanti yang dikenal sebagai politikus PDIP ini tertangkap tangan dan ternyata pernah menjadi sekretaris Yayasan KH Said Aqil Siraj. Data itu ditulis sendiri oleh Damayanti dalam Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR model BB 11. Data ini kemudian dikutip wikipedia.

Keterlibatan Musa Zainuddin dalam kasus korupsi ini semakin menambah daftar panjang politikus PKB yang diduga terlibat korupsi. Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB A Muhaimin Iskandar juga disebut terima Rp 400 juta dalam kasus korupsi di yang memvonis 6 tahun penjara Jamaluddin Malik, anak buah Cak Imin (panggilan A Muhamin Iskandar) saat jadi Menakertrans. Selain Cak Imin, politkus PKB Marwan Jafar juga disebut-sebut Nazaruddin terima uang panas. (tim)

Sumber: detik.com