Mengungkap Dugaan Reses Fiktif ala DPRD Jombang (1)

Mengungkap Dugaan Reses Fiktif ala DPRD Jombang (1) Gedung DPRD Jombang tampak malam hari.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota DPRD Jombang diduga melakukan kegiatan fiktif selama masa reses.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi bangsaonline.com, reses fiktif dilakukan dengan modus beragam. Mulai dari manipulasi laporan kehadiran peserta kegiatan, manipulasi laporan keuangan, hingga seabrek modus lain. Berikut penelusurannya.

Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat

Kendati nilainya tidak seberapa, ternyata dana reses mampu buat sejumlah anggota dewan berbuat apa saja. Salah satunya dengan manipulasi kehadiran. Beberapa oknum anggota dewan memanipulasinya dengan cara menitipkan absensi kepada anggota dewan lain yang sedang menggelar reses.

Para peserta kegiatan yang hadir nantinya bisa mengisi absensi sampai dua kali. "Absen pertama murni untuk penyelenggara, absen kedua untuk dewan yang nebeng reses,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya disebut.

Meski ada yang dimanipulasi, anggota dewan tetap menyelenggarakan reses yang sesungguhnya. Namun, ada pula yang nekat sama sekali tidak menggelar kegiatan serap aspirasi masyarakat tersebut.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

"Aturannya itu lima kali, atau paling tidak jumlah pesertanya mencapai 360 jika diakumulasi. Makanya itu mereka bakal tetap reses. Nah, cari kekurangannya peserta dengan nebeng absensi,” tambah sumber ini.

Ditambahkan, modus ini jamak dilakukan lantaran di antara oknum anggota dewan ini saling mengerti satu sama lain.

Sementara untuk laporan keuangan, sesama anggota dewan juga sudah saling 'mengerti'. Modusnya sederhana, yakni dengan melakukan mark up anggaran.

Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah

Sekedar diketahui, tiap reses, masing-masing anggota DPRD Jombang mendapat dana sebesar 15 juta. Uang tersebut diperuntukan untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat selama masa reses. Setiap anggota dewan wajib melakukan pengumpulan massa minimal 60 orang. Ada jatah 6 kali pertemuan dengan total minimal peserta 360 orang. (bersambung) (dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO