DKP Kota Kediri kembali Latih Ratusan Warga tentang Daur Ulang Sampah

DKP Kota Kediri kembali Latih Ratusan Warga tentang Daur Ulang Sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan saat menggelar pelatihan pengelolaan sampah. foto: BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri kembali melatih masyarakat cara mengelola sampah organik dan unorganik. Pelatihan ini dikemas dalam Bimtek pengelolaan sampah tahun 2016 di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Ada dua cara memanfaatkan sampah dalam pelatihan ini. Pertama, dengan memanfaatkan sampah organik untuk kompos dan yang kedua, memanfaatkan sampah anorganik untuk dijadikan kerajinan tangan (daur ulang) sehingga memiliki nilai ekonomi.

Baca Juga: Paparkan Capaian Inflasi Oktober 2024, Pemkot Kediri Sebut Daya Beli Masyarakat Menggeliat

Di hari pertama, tim sosialisasi menerangkan bahayanya sampah jika tidak bisa dikelola dengan baik. Apalagi saat ini Pemkot Kediri sudah memiliki aturan (Perda) dalam pengelolaan sampah. Selanjutnya, tim menerangkan dan mempraktekkan bagaimana cara melakukan pengomposan yang benar.

Para peserta yang didominasi ibu-ibu ini kemudian diminta oleh tim sosialisasi untuk mempraktekkan teori yang telah diberiakan.

"Dengan pelatihan ini yang jelas kita tambah ilmu, kita tahu cara membuat kompos, bagaimana takarannya semua dijelaskan ke kita," kata salah satu peserta, Senin (4/4).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Monev Kinerja PIC Si Malik

Kasi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, DKP kota Kediri, Siswanto mengatakan, Bimbingan teknik pengelolaan sampah ini bertujuan agar masrakat kota Kediri memahami cara mengelola sampah untuk dijadikan berkah.

"Kegiatan pelatihan ini berjalan sejak tiga tahun yang lalu. Tujuannya untuk memberikan gambaran masyarakat bahwa sampah itu sebenarnya merupakan berkah, karena bisa dijadikan kompos," tutur Siswanto usai membuka pelatihan pengelolaan sampah.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan selama 6 hari, dengan peserta relawan kebersihan, bank sampah se-Kota Kediri, dan masing-masing Kecamatan diambil 60 orang. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024

"Memang pengelolaan sampah ini sudah diatur dengan jelas dengan Perda 3/2015. Dengan kegiatan ini, diharapkan sampah yang biasanya dibuang akan dijadikan kompos sehingga bisa mengurangi volume sampah yang ada di tempat pemrosesan akhir (TPA)," tandasnya.

Diketahui, saat ini DKP Kota Kediri getol melakukan sosialisasi pengelolaan sampah. Hal ini mengacu pada perda nomor 3/2015 Kota Kediri tentang pengelolaan sampah. Dalam perda tersebut juga diatur sanksi administrasi bagi para pelanggar, yakni menyapu jalan sepanjang 500 meter atau denda Rp 200. (adv/rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO