La Nyalla Mattalitti
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4).
Ada penjagaan polisi, tapi jumlahnya tidak banyak. Dalam sidang kali ini, hadir jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Rabu pekan lalu sidang ditunda karena jaksa tidak datang. La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas pengenaan status tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah.
BACA JUGA:
Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus itu ialah pembacaan permohonan praperadilan La Nyalla yang diwakili kuasa hukum. Lebih dari sepuluh kuasa hukum membela La Nyalla, yakni Moh. Ma’ruf, Sumarso, Anthony Ratag, Fahmi H. Bachmid, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Togar M. Nero, Aristo Pangaribuan, Mustofa Abidin, Abdul Salam, Zaenal Fandi, dan Martin Hamonangan.
Meski sempat berjalan, namun sidang gugatan tersebut kembali ditunda. Ini disebabkan setelah pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memilih menunda untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.
Ferdinandus, memutuskan untuk menunda persidangan pada Rabu (6/4), terlebih adanya sejumlah revisi terhadap gugatan yang diajukan oleh pemohon.
"Karena renvoi dari gugatan pemohon sehingga termohon tidak siap. Oleh sebab itu persidangan hari ini saya tunda besok," tutur Fernandinus.
La Nyalla sendiri masih dalam status daftar pencarian orang karena tidak mau memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa. “Kami tidak tahu Pak La Nyalla di mana,” kata salah satu kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi, praperadilan tersebut untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Sebab, kata Fahmi, dalam praperadilan sebelumnya hakim Efran Basuning memutuskan segala penyidikan terkait dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2011-20114 dinyatakan tidak sah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




