Praperadilan Kembali Ditunda, Kajati: La Nyalla Jangan Ngumpet di Negara Orang

Praperadilan Kembali Ditunda, Kajati: La Nyalla Jangan Ngumpet di Negara Orang La Nyalla Mattalitti

Putusan itu sudah dibacakan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Kerja Sama Antar-Provinsi Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra pada 7 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung enggan berkomentar tentang ketidakhadiran La Nyalla dalam sidang praperadilan. “La Nyalla tidak hadir, ya sudah,” katanya.

Maruli menuturkan Kejaksaan masih melacak keberadaan La Nyalla bekerja sama dengan Interpol dan Kepolisian. Sampai saat ini, kata dia, belum diketahui posisi La Nyalla.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung berharap agar La Nyalla jantan dan menghadapi proses hukumnya di Indonesia

"Saya mengimbau La Nyalla untuk segera datang ke Indonesia, untuk menghadapi praperadilan yang akan dimulai besok," ujar Maruli.

"Jangan pengecut ngumpet di negara orang. Hadapilah, kalau memang tidak bersalah jangan takut," sambungnya.

Sebelumnya, La Nyalla -yang juga merupakan Ketua Umum PSSI ini- masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai memilih untuk tak menghiraukan panggilan Kejati Jatim, terkait penyidikan kasus Dana Hibah Kadin. Bahkan, dikabarkan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini telah berada di luar negeri. Terakhir, ia dikabarkan berada di Singapura.

La Nyalla memilih kabur setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012 senilai Rp 5,3 miliar. Keuntungan dari pembelian saham itu senilai Rp 1,1 miliar. (tic/rol/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO