MADIUN, BANGSAONLIONE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto meminta ada perubahan pelayanan soal perizinan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menjadi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Demikian disampaikan Sekdakab Madiun usai "Simulasi Perubahan KPPT Menjadi BPTSP" dan meninjau sejumlah perangkat penunjang pelayanan, Selasa siang (5/4).
"Saya melihat masih ada peluang mempercepat pelayanan dari 3 tahap menjadi 2 tahap, langsung muncul perizinan dengan segala perhitungannya. Aplikasi yang sudah ada bisa diubah, sehingga memangkas pelayanan makin singkat, meski kini jumlah perizinan ditangani naik drastis dari 11 perizinan jadi 57 perijinan. Namun, hal itu tidak mengurangi semangat seluruh pegawai," ujarnya penuh harap.
Baca Juga: Pj Bupati Madiun Pantau Harga Pangan Jelang Nataru
Menurutnya, regulasi baru itu bukan berarti mengurangi wewenang lembaga atau dinas sebelumnya bisa mengeluarkan perizinan. Tapi, guna memberikan pelayanan prima dan cepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu mobile dalam melakukan pengurusan perizinan. "Saya apresiasi langkah ditempuh KPPT memakai sistem online dalam memantau proses perizinan," ujarnya lagi.
Menanggapi permintaan itu, Kepala KPPT Moch Arifin mengatakan siap mengubah aplikasi tersedia, demi mempersingkat pelayanan. "Kami siap mengubah aplikasi yang sudah ada jadi 2 tahap saja, sehingga memangkas meja pelayanan. Apalagi, memiliki manfaat positif dalam mempercepat pelayanan kepada pemohon," ujarnya.
Menyinggung pelayanan perizinan sistem online itu, ia mengatakan,hal itu untuk menekan kontak langsung pegawai dengan pemohon. "Bayangkan saja, jika satu pemohon menanyakan 2-3 persyaratan perizinan, diperlukan waktu relatif lama. Waktu ada bisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU
Melalui sistem online, tambahnya, segala persyaratan diperlukan tertera lengkap hingga proses sudah selesai atau belum dapat diketahui. "Jadi pemohon tidak perlu datang untuk menanyakan perizinan sudah selesai atau belum. Kami janji berikan pelayanan maksimal 7 hari kerja, jika bisa kurang dari itu," tandasnya. (nal/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News