DPPKAD Gresik Bidik Pendapatan di Sektor Kolam Renang

DPPKAD Gresik Bidik Pendapatan di Sektor Kolam Renang Wahana kolam renang Destinasi World di GKB. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tingginya target pendapatan yang dipatok setiap tahun anggaran untuk menopang biaya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) , membuat DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) harus terus memutar untuk cari terobosan baru.

Salah satu sektor pendapatan yang dibidik adalah tempat hiburan. Di antaranya, kolam renang.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

"Di Gresik sekarang tumbuh subur usaha tempat hiburan kolam renang. Pengunjungnya luar biasa, seperti kolam renang di Destinasi World di GKB," kata Kepala Bidang Pendataan pada DPPKAD , Agustin H. Sinaga, Rabu (6/4).

Untuk tempat hiburan tersebut, lanjut Naga, sektor yang dipungut adalah, retribusi dan pajak.

Untuk retribusi yang dipungut sektor kolam renang. Sedangkan, untuk areal parkir yang dipungut adalah pajak. "Kolam renang Destinasi World tersebut sudah masuk dalam potensi pendapatan kita," jelas Naga.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Selain itu, banyak sektor pendapatan yang tengah dibidik DPPKAD di wahana renang Distinasi World tersebut. Di antaranya, restoran atau rumah makan yang ada di di wahana tersebut. "Untuk rumah makan sudah ada Perda (peraturan daerah) yang mengatur, yaitu 10 persen pajaknya," terang Naga.

Menurut Naga, selain sektor tersebut, DPPKAD juga tengah intens membidik sektor-sektor pendapatan lain. Di antaranya, tempat penginapan dan kos-kosan.

Ditegaskan Naga, tempat-tempat penginapan atau kos-kosan tersebut saat ini banyak bertebaran di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Biaya sewanya pun berbeda. Ada yang kisaran ratusan ribu perbulan hingga jutaan rupiah per bulan. "Meski Perda yang spesifikasi mengatur soal kos-kosan belum ada. Namun, sudah ada Perda tentang usaha yang mengatur tentang itu," pungkas Naga. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO