PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan melalui Bagian Administrasi Pemerintahan, akan mengambil langkah koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Jatim, terkait status aset daerah. Hal tersebut seiring akan diberlakukannya pengalihan sebagian kewenangan dari pemkab ke pemprov.
Kasubag Pertanahan, Bagian Administrasi Pemerintahan, Setkab Pacitan, Luki Puspitosari, mengatakan, sudah banyak aset-aset daerah dengan bukti sertifikat hak pakai yang digunakan satuan kerja. Namun, kewenangannya akan dilimpahkan ke pemprov.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Misalnya saja, sekolah menengah, baik itu SMA ataupun SMK. Menurut Luki, sudah banyak lahan-lahan yang diatasnya berdiri gedung-gedung sekolah menengah yang status yuridisnya sudah beralih menjadi hak pakai dan masuk dalam inventaris aset daerah.
"Padahal tak lama lagi, aset tersebut akan dimutasi menjadi aset milik pemprov," katanya, Kamis (7/4).
Selain itu, pejabat jebolan STPDN ini mengungkapkan, saat ini juga masih banyak lahan-lahan aset daerah yang masih berproses status yuridisnya di BPN. Terkait adanya rencana pengalihan kewenangan, tentu saja akan diupayakan langkah koordinasi dengan instansi terkait. Baik dengan BPN ataupun dengan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Apakah prosesnya dihentikan atau dilanjutkan, kita masih menunggu hasil koordinasi dengan BPN dan Pemprov Jatim," jelas Luki pada awak media.
Sementara itu saat ditanya soal jumlah aset daerah yang akan dimutasi ke pemprov, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Sebab, saat itu dirinya tengah melaksanakan dinas luar. (pct1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News