KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Lembaga Ujung Aspal Jatim, mengeluhkan lamanya respon pihak Kejari Batu untuk dalam menangani kasus dugaan korupsi Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Ujung Aspal, Alex Yudawan kepada awak media. Dirinya berharap pihak penegak hukum segera merespon dan turun tangan mendalami kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
"Saya harap Kejari Batu serius dan segera mendalaminya. Kami siap membantu dan mengawal hingga tuntas. Kasihan para pegawai yang sudah tanda tangan menerima, tapi ternyata tidak menerima TPP tersebut," keluh Alex, Kamis (7/4).
Masih kata Alex, masalah TPP ini sangat krusial, sebab melibatkan banyak PNS yang dikecewakan karena tidak menerima tunjangan. Apalagi, jawaban dari Kepala BPKAD Pemkot Batu sangat aneh saat dikonfirmasi terkait hal ini.
"Masak jawabannya TPP Desember tahun 2015 sudah hangus, karena sudah dirapatkan oleh SKPD semuanya. Padahal dana tersebut sudah dianggarkan oleh pihak Pemkot dan disetujui DPRD. Itu harus diberikan kepada PNS," geram Alex.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu, Andi Ermawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perintah Kejari Batu baru pagi tadi (7/4) diterima oleh Tim Kasi Pidsus. Perintah Kejari, kata Andi, Pidsus segera melakukan pendalaman dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus TPP tersebut.
"Perintah penyelidikan TPP baru tadi pagi jam 10 kami terima. Minggu depan kami sudah turun ke lapangan melakukan pendalaman, mengumpulkan keterangan dan data," tegas Andi Ermawan.
Lanjut Andi, dirinya mewakili Kejari Batu berjanji mengusut tuntas. Namun, perlu diketahui semua membutuhkan proses dan harus sesuai prosedur yang ada. "Kami janji secepat mungkin menguak dugaan ini, benar apa tidak. Namun ada prosedur yang memang harus kami jalani satu persatu," jelas dia.
Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Perlu diketahui, Tunjangan TPP PNS Pemkot Batu pada bulan Desember 2015 silam tidak dicairkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Padahal TPP sendiri diperuntukkan untuk PNS Pemkot Batu sebagai tambahan karena pengabdian kepada masyarakat yang berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta lebih tergantung pangkat dan eselon serta absensi pegawai tersebut. PNS yang berhak menerima TPP sebanyak 4000 pegawai.
Karena itulah, Lembaga Ujung Aspal Jatim melaporkan dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah kepada Kejari Batu dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus tepatnya minggu kemarin. (lih/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News