Petugas Polsek Driyorejo saat ekspos tersangka pengedar sabu. foto: syuhud/BANGSAONLINE
"Awalnya tersangka menolak mengakui. Setelah diinterogasi terus tersangka mengakui bahwa akan mengirim barang pesanan seseorang," jelasnya.
Hendy menjelaskan, petugas tengah mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, petugas mendapatkan informasi dari ada jaringan dengan inisial AM.
Barang haram itu dibeli tersangka seharga 800 ribu kemudian dipecah menjadi 5 bagian. Barang haram itu lalu dijual seharga 200 ribu perpaket atau oket pahe.
"Kami tengah mengeler ke tetangga desanya untuk mengembangkan kasus tersebut. Namun setelah dilakukan penggerebekan yang pelaku yang dimaksud tidak ada di rumah dan tidak diketemukan barang bukti," jelasnya.
Hendy menambahkan, saat petugas lakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapatkan 3 poket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




