La Nyalla Rekayasa Kwitansi, Pemuda Pancasila Laporkan Kajati Jatim ke Bareskrim

La Nyalla Rekayasa Kwitansi, Pemuda Pancasila Laporkan Kajati Jatim ke Bareskrim Maruli Hutagalung

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengacara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi, berpuisi dalam sidang praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/4).

“Di tengah hiruk pikuk ini, kebenaran ditumpukan pada hakim," ucap pengacara negara itu.

Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar

Setelah berpuisi, Fauzi membacakan poin-poin kesimpulan. Menurut dia, La Nyalla telah merekayasa kwitansi sebagai bukti pengembalian dana hibah pada 2012. Sebab materai dalam kwitansi itu tertera buatan 2014.

“Ini menunjukkan ada kesengajaan untuk melakukan rekayasa,” katanya.

Fauzi membantah pemanggilan penyidik terhadap La Nyalla tidak sah seperti dalih pemohon. Menurut Fauzi, dalam memanggil La Nyalla penyidik telah melalui prosedur resmi namun yang bersangkutan tidak datang. Jaksa akhirnya akan menjemput paksa La Nyalla di kediamannya. Namun, Ketua RT setempat mengatakan bahwa La Nyalla tidak pernah kelihatan di rumahnya.

Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara

Bukti penting yang dikantongi jaksa, ucap Fauzi, yaitu surat pendelegasian. Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur dikucurkan pada 2011-2014 sebesr Rp 48 miliar. Namun, pendelegasian kepada Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Kerja sama Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra, diparaf La Nyalla pada 2015.

“Itu artinya tidak ada pendelegasian antara La Nyalla ke Diar." tuturnya seperti dilansir Tempo.

Jaksa, ujar Fauzi, juga punya bukti La Nyalla menandatangani pemindahan dana dari rekening khusus dana hibah Kadin Jawa Timur ke rekening pribadinya. Bukti itu diperkuat dengan keterangan Mandiri Sekuritas dan Bank Jatim yang terangkum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024

"Jaksa dapat membuktikan La Nyalla mengguanakan dana hibah Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana di Bank Jatim pada 2012," tuturnya.

Menanggapi kesimpulan jaksa, penasihat hukum La Nyalla, Abdus Salam, mengatakan semua bukti sudah dibeberkan dalam sidang Diar Kusumaputra. Bersama , Nelson Sembiring, Diar terbukti melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 sebesar Rp 26 miliar.

“Kami serahkan saja pada pengadilan, hakim juga harus melihat bukti-bukti kami, dan kami minta obyektif,” kata Abdul Salam usai persidangan. Agenda sidang berikutnya ialah pembacaan putusan oleh majelis hakim tunggal Ferdinandus pada Selasa (12/4).

Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024

La Nyalla juga ditetapkan sebagai buron karena kabur ke luar negeri sehari sebelum status cekal diberlakukan. Ketua Umum PSSI ini meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 16 Maret 2016, beberapa hari kemudian terdeteksi berada di Singapura. Kejaksaan Agung sudah melayangkan permintaan pengejaran melalui Interpol.

Sementara kemarin, Ormas Pemuda Pancasila (PP) resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu menyusul pernyataan terbuka Maruli yang dianggap melecehkan dan menghina Ketua PP Jawa Timur .

Laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP TBL/252/IV/2016/Bareskrim, tanggal 11 April 2016 itu juga mencantumkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan.

Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Masuk Kepengurusan Demokrat Jatim, Ada Putra Khofifah dan Putra La Nyalla

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) MPC PP Surabaya, Rohmad Amrullah mengatakan, dalam laporan tersebut disertakan alat bukti berupa CD rekaman video penghinaan oleh Maruli Hutagalung. Kemudian, flashdisk yang berisi transkrip isi dialog antara Maruli Hutagalung dan anggota tim advokat Kadin Jatim Aristo Pangaribuan di televisi tersebut.

“Kami juga siap dengan saksi ahli bahasa dan ahli pidana,” kata Amrullah, Senin (11/4).

Kata Rohmad, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan janji PP yang akan membuat perhitungan kepada Maruli Hutagalung secara pribadi maupun sebagai pejabat. Pernyataan Maruli yang menyebut La Nyalla banci sangat tidak pantas untuk dilontarkan sebagai pejabat penegak hukum.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor DPD RI di Jatim

Tentunya, pernyataan itu sangat melukai para kader PP. Pernyataan tersebut secara hukum mengandung unsur kebencian dan penghinaan kepada sosok La Nyalla. "Tentu saya yakin Maruli sadar sedang melanggar aturan perundangan apa dan paham konsekuensi hukumnya,” ujarnya. (tic/okz/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO