Pansus Kode Etik DPRD Gresik Gandeng Pakar dari Universitas Narotama

Pansus Kode Etik DPRD Gresik Gandeng Pakar dari Universitas Narotama Pansus Kode Etik ketika pematangan pasal kode etik dengan pakar Rusdianto Sugeng. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Pansus (panitia khusus) DPRD Gresik terus melakukan pengkajian materi kode etik. Kali ini, Pansus mengkaji draft pasal-pasal di rancangan kode Etik DPRD Gresik periode 2014-2019.

Untuk pengkajian pasal-pasal dalam Kode Etik tersebut, Pansus yang diketuai H. Zulfan Hasyim menggandeng pakar Rusdianto Sugeng dari Universitas Narotama Surabaya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Pakar yang kita gandeng ini yang biasa digandeng DPRD Jatim dan DPRD lain dalam pengkajian draft rancangan Kode Etik DPRD," kata Anggota Pansus Kode Etik DPRD Gresik, Noto Utomo.

Ketua Pansus Kode Etik DPRD Gresik, Zulfan Hasyim menyatakan, pakar ahli sengaja didatangkan untuk dimintai pandangannya terkait draf kode etik yang disusun. 

Menurut dia, ada dua poin penting dari kode etik yang dibahas itu. Pertama adalah kode etik disesuaikan dengan peraturan yang baru, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, ada aturan-aturan baru yang menyinggung terkait kode etik ini. "Makanya, rapat dengan tenaga ahli tersebut kita mendengarkan pendapat ahli, apa saja yang harus menjadi pedoman, sehingga kode etik tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi," paparnya.

Untuk poin kedua, lanjut Zulfan, merinci kode etik yang sebelumnya sudah ada. Sebab, kode etik yang sudah ada cakupannya masih umun. "Nah, nantinya akan kita bahas secara detail, mulai dari pemakaian mobil dinas, cara berpakaian, cara menyampaikan pendapat saat rapat, atau detail sanksi-sanksi dari tiap-tiap pelanggaran," terang politisi senior PKB asal Pulau Bawean ini.

Sementara Wakil Ketua Pansus Kode Etik DPRD Gresik, Mubin mengatakan, Pansus ini bertugas untuk menyusun kode etik yang menjadi pedoman anggota DPRD Gresik dalam bekerja. "Kode Etik DPRD Gresik sebenarnya sudah ada, tapi kan perlu penyesuaian melihat kondisi yang terus berkembang," kata Mubin.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Menurut dia, ada beberapa pasal di Kode Etik lama yang akan diubah. Di antaranya, terkait jadwal rapat.

Sebab, sudah berkali-kali kejadian rapat terlambat dari jadwal yang direncanakan. " Makanya, kita atur kode etiknya, agar pelaksanaan setiap rapat tepat waktu," terangnya.

Selanjutnya, kata Mubin, adalah momen adzan di tengah rapat. Selama ini, DPRD Gresik ketika mendengar adzan rapat dihentikan sementara. Namun, praktiknya banyak anggota rapat justru keluar masuk ruangan.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

"Apakah tidak lebih baik, saat adzan tiba, rapat dihentikan untuk salat, sehingga skors waktu untuk salat saat rapat bisa dijadikan satu dengan momen adzan," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Kebomas ini.

Nah, dengan mendatangkan tenaga ahli dari Universitas Narotama Surabaya, yakni Rusdianto Sugeng, tim Pansus meminta masukan dan saran terkait perubahan beberapa pasal yang akan dimasukkan dalan draft rancangan Kode Etik DPRD Gresik tersebut.

Sehingga, nantinya kalau Kode Etik DPRD Gresik sudah disahkan, keberadaannya bisa berjalan efektif. Artinya, Kode Etik DPRD Gresik tersebut bisa dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung

"Kami menginginkan Kode Etik DPRD Gresik benar-benar bisa berlaku efektif dan menjerat bagi para oknum Anggota DPRD yang terbukti melanggar aturan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO