Pansus Kode Etik DPRD Gresik Gandeng Pakar dari Universitas Narotama

Pansus Kode Etik DPRD Gresik Gandeng Pakar dari Universitas Narotama Pansus Kode Etik ketika pematangan pasal kode etik dengan pakar Rusdianto Sugeng. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Pansus (panitia khusus) terus melakukan pengkajian materi kode etik. Kali ini, Pansus mengkaji draft pasal-pasal di rancangan kode Etik periode 2014-2019.

Untuk pengkajian pasal-pasal dalam Kode Etik tersebut, Pansus yang diketuai H. Zulfan Hasyim menggandeng pakar Rusdianto Sugeng dari Universitas Narotama Surabaya.

Baca Juga: Jelang Tutup APBD 2024, DPRD Gresik Paparkan Kinerja yang Dilakukan di Tahun ini

"Pakar yang kita gandeng ini yang biasa digandeng DPRD Jatim dan DPRD lain dalam pengkajian draft rancangan Kode Etik DPRD," kata Anggota Pansus Kode Etik , Noto Utomo.

Ketua Pansus Kode Etik , Zulfan Hasyim menyatakan, pakar ahli sengaja didatangkan untuk dimintai pandangannya terkait draf kode etik yang disusun. 

Menurut dia, ada dua poin penting dari kode etik yang dibahas itu. Pertama adalah kode etik disesuaikan dengan peraturan yang baru, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, ada aturan-aturan baru yang menyinggung terkait kode etik ini. "Makanya, rapat dengan tenaga ahli tersebut kita mendengarkan pendapat ahli, apa saja yang harus menjadi pedoman, sehingga kode etik tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi," paparnya.

Untuk poin kedua, lanjut Zulfan, merinci kode etik yang sebelumnya sudah ada. Sebab, kode etik yang sudah ada cakupannya masih umun. "Nah, nantinya akan kita bahas secara detail, mulai dari pemakaian mobil dinas, cara berpakaian, cara menyampaikan pendapat saat rapat, atau detail sanksi-sanksi dari tiap-tiap pelanggaran," terang politisi senior PKB asal Pulau Bawean ini.

Sementara Wakil Ketua Pansus Kode Etik , Mubin mengatakan, Pansus ini bertugas untuk menyusun kode etik yang menjadi pedoman anggota dalam bekerja. "Kode Etik sebenarnya sudah ada, tapi kan perlu penyesuaian melihat kondisi yang terus berkembang," kata Mubin.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

Menurut dia, ada beberapa pasal di Kode Etik lama yang akan diubah. Di antaranya, terkait jadwal rapat.

Sebab, sudah berkali-kali kejadian rapat terlambat dari jadwal yang direncanakan. " Makanya, kita atur kode etiknya, agar pelaksanaan setiap rapat tepat waktu," terangnya.

Selanjutnya, kata Mubin, adalah momen adzan di tengah rapat. Selama ini, ketika mendengar adzan rapat dihentikan sementara. Namun, praktiknya banyak anggota rapat justru keluar masuk ruangan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

"Apakah tidak lebih baik, saat adzan tiba, rapat dihentikan untuk salat, sehingga skors waktu untuk salat saat rapat bisa dijadikan satu dengan momen adzan," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Kebomas ini.

Nah, dengan mendatangkan tenaga ahli dari Universitas Narotama Surabaya, yakni Rusdianto Sugeng, tim Pansus meminta masukan dan saran terkait perubahan beberapa pasal yang akan dimasukkan dalan draft rancangan Kode Etik tersebut.

Sehingga, nantinya kalau Kode Etik sudah disahkan, keberadaannya bisa berjalan efektif. Artinya, Kode Etik tersebut bisa dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota

"Kami menginginkan Kode Etik benar-benar bisa berlaku efektif dan menjerat bagi para oknum Anggota DPRD yang terbukti melanggar aturan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO