Datangi Kantor Pemkab, Honorer K2 Sumenep Minta SK Pengangkatan dari Bupati

Datangi Kantor Pemkab, Honorer K2 Sumenep Minta SK Pengangkatan dari Bupati Sejumlah honorer K2 Sumenep saat keluar dari ruang pertemuan. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 10 honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 (FHK-2) Kabupaten Sumenep mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (12/4). Kedatangan mereka yang didampingi Ketua PGRI Sumenep, Nurul Hamzah, itu untuk memerjuangkan nasib yang selama ini dirasa jauh dari kelayakan.

Mereka langsung ditemui orang-orang penting di salah satu ruang rapat di kantor Pemkab Sumenep, di antaranya Bupati A. Busyro Karim, Wakil Bupati Achmad Fauzi, Sekretaris Daerah (Sekda) Hadi Soetarto, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Titik Suryati, Kepala Inspektorat R. Idris, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) A. Sadik, juga beberapa pejabat penting lainnya.

Baca Juga: Tak Diperhatikan Pemerintah, Guru Honorer K2 di Sumenep Berencana Gelar Aksi

Usai pertemuan, Ketua FHK-2 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman, memaparkan kepada wartawan bahwa honorer berharap diterbitkan Surat Keputusan (SK) bupati tentang pengangkatan honorer K2. Selama ini, kata Rahman, SK yang dipegang diterbitkan oleh pimpinan instansi terkait. Misalnya K2 itu fokus sebagai pendidik, SK-nya dikeluarkan oleh kepala sekolah tempat ia mengajar.

“Bagi tenaga guru, SK itu bisa dijadikan landasan mengajukan sertifikasi, sehingga kehidupan teman-teman lebih layak,” ucapnya.

Dia juga berharap insentif bagi honorer K2 dinaikkan menjadi Rp 500 ribu, sebab insentif sebesar Rp 250 ribu tiap bulan dianggap belum bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, Pemkab diharapkan mengusulkan kembali ke Pemerintah Pusat agar honorer K2 diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tak Jera Ketuk Hati Pemerintah, Honorer K2 Sumenep Minta Insentif Dinaikkan

Terpisah, Kepala BKPP Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, memaparkan bupati tidak bisa menerbitkan SK yang diharapkan honorer K2 itu. Jika pun dipaksakan, akan membentur regulasi. Katanya, dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 juncto PP 56 2012 sudah diamanahkan bahwa bupati dilarang mengangkat honorer.

“Itu artinya bahwa saat ini bupati tidak boleh mengangkat tenaga honorer baru,” jelasnya.

Tentang harapan dinaikan besaran insentif, Titik memaparkan Pemkab akan mempertimbangkan hal itu, sebab jumlah honorer K2 sangat banyak, sejumlah 1.766. Jika kemudian insentif itu dinaikkan, maka belanja pegawai akan membengkak, apalagi belanja pegawai sudah menyedot anggaran 62 persen dari total anggaran yang ada.

Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Guru Honorer K2 di Sumenep segera Cair

Meski demikian, dia memastikan Pemkab akan tetap berusaha honorer K2 diangkat menjadi PNS. Terbukti, per tanggal 20 Oktober 2015, bupati sudah mengirimkan permohonan ke Pemerintah Pusar agar honorer K2 diprioritas diangkat PNS saat dilakukan pengangkatan abdi negara baru.

“Tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karena kebijakan tetap ada di Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (mat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO