Soal Rancangan GBHN MPR, Bisa Direkomendasikan pada Presiden dan DPR

Soal Rancangan GBHN MPR, Bisa Direkomendasikan pada Presiden dan DPR

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa menyusun rancangan dokumen model sebagai formulasi perencanaan pembangunan berkelanjutan. ini kemudian bisa direkomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang tentang Haluan Pembangunan Nasional sebagai pengganti UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Pandangan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Hardisoesilo merespon wacana MPR menghidupkan kembali sebagai cetak biru arah pembangunan jangka panjang nasional

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Menurut Hardisoesilo, ada sejumlah opsi yang bisa dilakukan MPR untuk mengakomodir gagasan menghidupkan kembali tersebut, di antaranya melakukan amandemen konstitusi untuk mengembalikan lagi kewenangan MPR menyusun .

Namun hal ini sekaligus pula membuka peluang menjadikan MPR kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Tidak ada yang bisa menjamin apabila pintu amandemen dibuka maka tidak akan mengarah ke sana.

"Artinya sistem berdemokrasi di negara kita ini bakal surut ke belakang,” ujar legislator asal dapil Jatim III itu, Selasa (12/4).

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Opsi lainnya adalah memberikan kewenangan kepada MPR untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Nasional model tanpa harus melakukan amandemen UUD Negara RI tahun 1945. MPR dapat membentuk tim ahli untuk penyusunan ini, sebagaimana halnya di masa lalu Presiden membentuk Panitia Negara, yang kemudian hasil kerja MPR tersebut direkomendasikan kepada Presiden dan DPR RI untuk disahkan menjadi produk perundang-undangan.

Dalam hal ini, menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, hak untuk mengusulkan rancangan undang-undang diserahkan kepada Presiden RI.

“Selain itu, Indonesia akan tetap menganut model demokrasi konstitusional yang lazim diterapkan di negara-negara demokrasi modern lainnya,” pungkas Hardisoesilo. (mdr/ns)

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO