PACITAN, BANGSAONLINE.com - Paradigma lama mengekang hak hidup penderita gangguan jiwa dengan cara memasung, dinilai sebagai pelanggaran HAM berat. Karena itu Pemkab Pacitan melalui institusi terkait, sudah mencanangkan bebas pasung sejak 2013 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto, menegaskan, menangani penderita gangguan jiwa atau orang gila, tak hanya dari sisi kesehatan. Namun masyarakat diharapkan juga punya peran aktif memberikan atensi.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Kita berharap, menangani orang gila bukan hanya dari sisi kesehatan. Namun juga penanganan berbasis masyarakat," katanya, Rabu (13/4).
Mantan Kepala Dispendukcapil itu mengungkapkan, pada kebanyakan kasus, penderita gangguan jiwa yang sudah mendapatkan penanganan dari sisi medis, bisa dibilang 70 hingga 80 persen sembuh dan dikembalikan ke keluarganya.
Akan tetapi, kurang atensinya keluarga didukung sikap tak acuh dari masyarakat, menjadi pemicu mantan penderita gangguan jiwa, kambuh kembali. Diakuinya, memang ada dampak psikologis bagi keluarga yang memiliki saudara mengidap penyakit gila.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Mereka merasa malu, hingga akhirnya melakukan pembiaran. Sementara bagi lingkungan, sosok penderita gangguan jiwa dinilai sangat kontra produktif, lantaran mengganggu ketertiban.
"Kondisi inilah yang menyebabkan penderita gangguan jiwa sulit untuk sembuh. Kalaupun sembuh, namun kemungkinan untuk kambuh relatif tinggi," jelas Rachmad pada awak media.
Lebih lanjut, pejabat yang pernah memangku jabatan Staf Ahli Bupati ini mengatakan, ada beberapa sebab yang melatari seseorang mengidap penyakit gangguan jiwa. Pertama karena faktor genetika, faktor keluarga, yakni tidak adanya harmonisasi, persoalan pribadi, dan ekonomi.
Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dari keempat faktor tersebut, genetika dan persoalan pribadi yang lebih mendominasi seseorang menderita gangguan jiwa. "Biasanya seseorang yang mengalami persoalan pribadi cenderung introfet/tertutup. Hal inilah yang menjadi pemicu berat, terjadinya penyakit gila," tutur dia.
Karena itu, seiring program bebas pasung, Rachmad mengimbau ketika masyarakat mendapati seseorang yang inkooperatif, segera ditangani. Terlebih saat ini RSD Pacitan sudah melakukan unjuk kerjasama dengan RS Jiwa di Solo dan RSJ Menur, Surabaya, sebagai RSJ rujukan.
"Di RSD Pacitan, sebenarnya bisa melakukan tindakan medis. Hanya saja belum ada ruangan rawat inap khusus bagi penderita gangguan jiwa. Karena itu sementara waktu mereka hanya menjalani obat jalan," pungkasnya. (pct1/dur)
Baca Juga: Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News