Sprindik Baru, La Nyalla Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sudah Kami Prediksi

Sprindik Baru, La Nyalla Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Sudah Kami Prediksi Hakim tunggal Ferdinandus yang membatalkan status tersangka La Nyalla dalam sidang Praperadilan, di PN Surabaya, Selasa (12/4) lalu. foto: detik.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur kembali berstatus tersangka. Itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan La Nyalla pada Selasa 12 April 2016.

Penetapan status baru La Nyalla berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur : Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012.

Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar

Surat itu juga dikuatkan dengan adanya keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 12 April 2016 tentang penyidikan perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang akan digunakan untuk pembelian Initian Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012 atas nama tersangka H. Ir La Nyalla M Mattalitti.

Assisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Sunarwan mengakui kemenangan La Nyalla dalam sidang di PN Surabaya. Pihaknya juga sudah mencabut status tersangka dari La Nyalla.

Pencekalan pada La Nyalla pun dicabut. "Namun, kami juga telah mengajukan permohonan baru untuk mencekal La Nyalla," kata Sunarwan di Surabaya, Rabu (13/4) dikutip dari metrotvnews.com.

Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, rencana Jumat 15 April akan dilakukan pmeriksaan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Akan kami periksa beberapa orang saksi dalam kasus ini," katanya.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencabut status cekal La Nyalla. Pertimbangan lain, Kejaksaan berencana mengeluarkan Sprindik baru atas La Nyalla.

"Saya dengar Kejaksaan mau bikin Sprindik baru. Pokoknya, dia dicekal enam bulan, paspor sudah dicabut," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024

Sementara, Kejaksaan Agung mendukung rencana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang akan kembali menetapkan Ketua Umum PSSI sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah, Kejagung telah menerima laporan lisan dari Kepala Kejati Jawa Timur yang hendak kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) bagi La Nyalla. Dukungan pun diberikan oleh Kejagung, dengan syarat penetapan La Nyalla sebagai tersangka harus didasari alasan yang kuat nantinya.

"Selagi memang itu on the track, kuat, ya tidak masalah. Mungkin Kajati Jawa Timur akan terbitkan sprindik baru, tapi kita belum terima (laporan) formalnya dan baru lisan dilaporkan bahwa langkah selanjutnya akan diterbitkan sprindik baru," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4) dikutip dari cnnindonesia.com.

Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024

Sementara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa menangnya La Nyalla di praperadilan tersebut bukan menjadi tanda berakhirnya pengusutan perkara di Kadin Jawa Timur. Ia berkata, Kejati Jawa Timur justru akan segera mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla.

"Kami nggak akan berhenti. Saya mendukung langkah Kejati Jawa Timur. Biar nanti sampai kapanpun putusan tetap seperti itu, memenangkan La Nyalla, ya tetap (kejaksaan) keluarkan sprindik baru lagi," kata Prasetyo saat dihubungi, Selasa (12/4).

Terkait sprindik baru ini, Sumarso, ketua tim kuasa hukum La Nyalla, mengatakan Kejati bertindak di luar batas bila benar-benar menerbitkan sprindik baru. Ia mencurigai rencana besar di balik tindakan Kejati.

Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Masuk Kepengurusan Demokrat Jatim, Ada Putra Khofifah dan Putra La Nyalla

"Kejati Jatim ini kebangetan. Sudah jelas dalam putusan pengadilan jika penyidikan dalam kasus ini perintahnya dihentikan. Artinya, Kejati Jatim ini membangkang dari putusan pengadilan," kata Sumarso di Surabaya, Rabu (13/4) dikutip dari metrotvenws.com.

Bila Kejati nekat, Sumarso mengatakan akan meminta PN Surabaya melakukan tindakan tegas. Ia akan meminta PN Surabaya mengeksekusi Kejati. Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Marulli Hutagalung mengatakan akan menerbitkan Sprindik baru untuk menjerat La Nyalla. Marulli pun kecewa dengan hakim tunggal Fernandus yang tak mengakomodasi 59 bukti terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat La Nyalla. "Kami akan tetap mengeluarkan sprindik baru dengan tersangka La Nyalla," ujar Marulli.

Kuasa hukum La Nyalla lainnya, menilai ada sesuatu di balik pengeluaran sprindik dan surat penetapan tersangka, sehingga pihaknya akan melaporkan ke Kejaksaan Agung hingga Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor DPD RI di Jatim

"Hari ini tim lawyer yang ada di Jakarta sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, untuk menertibkan bawahannya yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanudin, Rabu (13/4) dikutip dari detik.com. "Kalau Kejaksaan Agung tidak bisa menertibkan anak buahnya, kita akan laporkan ke Presiden (Jokowi)," tuturnya.

Ia mengatakan, dikeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi terhadap kliennya, sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum La Nyalla. "Kami sudah memprediksi kejati akan mengeluarkan sprindik lagi. Kami sebagai masyarakat biasa, bisa apa, kecuali mempertahankan hak dan mencari keadilan. Kami tetap berupaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundang-undangan," katanya.

Amir menegaskan, mengacu isi putusan praperadilan, kejaksaan bisa membaca dengan seksama mulai dari pertimbangan sampai amar putusan, maka perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim sudah tidak bisa dibuka kembali.

Baca Juga: Investasi UMKM Jatim Capai Rp430 Triliun, LaNyalla Berharap Bisa Buka Lapangan Kerja

"Kalau Kejati Jatim mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi, ini perbuatan salah yang diulang lagi. Sehingga kami yakin pasti akan disalahkan oleh pengadilan," ujarnya.

"Kami yakin itu bukan sikap penegak hukum (kejaksaan)," tegasnya sambil memberikan contoh bahwa Dahlan Iskan pernah memohon Praperadilan dan dikabulkan hakim. Jaksa dari Kejati DKI pun tidak mengeluarkan sprindik dan penetapan tersangka lagi.

"Boleh lah pak kajati (Kajati Jatim Maruli Hutagalung) sekali-kali ikut sidang, biar tahun persidangannya, biar tahu persis isi sidangnya," jelasnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Kadin Jatim Harus Jadi Inspirator Penggerak Pariwisata

Ketika ditanya, apakah akan melayangkan permohonan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Kami akan berkoordinasi dengan tim (kuasa hukum La Nyalla). Tentu ada kesulitan teknis yang coba kita pecahkan bersama-sama," terangnya.

Bagaimana kabar La Nyalla terkait keputusan Kejati Jatim yang mengeluarkan sprindik dan surat penetapan tersangka lagi dengan perkara pembelian IPO Bank Jatim. "Kami belum tahu, karena nggak aa komunikasi (dengan La Nyalla). Tim akan berkoordinasi menyikapi sprindik dan penetapan tersangka," tandasnya. (mtrv/cnn/dtc/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO